Hati-hati Penipuan Lelang Dua Mobil Inova dan Satu Motor N- Max Mencatut Nama Kejaksaan Negeri Salatiga !

Informasi yang benar hingga Mei 2026, Kejaksaan Negeri Salatiga memang secara resmi melakukan lelang barang rampasan melalui jalur legal, tetapi lahan tanah. Bukan mobil dan motor.(foto/ist)

Salatiga, Proliman News – Hati-hati ! Modus penipuan lelang dua unit mobil dan satu motor mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) muncul di sejumlah media sosial.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti ( PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga Awan Pastyo Luhur, SH, MH mengatakan informasi yang benar hingga Mei 2026, Kejaksaan Negeri Salatiga memang secara resmi melakukan lelang barang rampasan melalui jalur legal, tetapi lahan tanah.

“Bukan mobil dan motor,” katanya.

Nah lelang dua mobil dan satu motor yang baru-baru ini beredar di media sosial adalah penipu lelang yang mencatut nama instansi Kejaksaan Negeri Salatiga.

“Ini luar biasa berani dan ini juga beradar di beberapa kota kabupaten seperti kabupaten Semarang, Kota Semarang, Blora, bahkan Kota Yogyakarta serta Aceh Barat. Maka kami menyatakan ini penipuan, karena kami tidak punya tiga jenis barang tersebut, dan tidak membuka lelang untuk barang tersebut. Info ini meminta uang dp  bagi yang mau nebus, mereka diminta bayar sejumlah uang, ini menjebak korban,” ujar Awan Peastyo Luhur di Kejari Salatriga, Selasa (5/5/2026).

Sumber ini menyatakan, jika kami mengadakan lelang tentu prosedurnya tidak seperti ini. Pembayaran juga melalui rekening lembaga bukan rekening pribadi seperti in.

Ia mengatakan yang dilelang biasanya adalah barang atau aset yang disita dari para pelaku tindak pidana korupsi ( Tipikor), yang kemudian dilelang dengan prosedur dan aturan yang terbuka tetapi, tidak asal seperti ini.

BACA JUGA  Bupati / DPRD/ Inspektorat/ Kejari, Kemana Uang Rakyat Sebesar Rp 40 Miliar di PT Selo Adikarto (SAK) ?

Ia menegaskan, berikut adalah panduan untuk membedakan lelang resmi dan penipuan:

Ciri-ciri Penipuan Lelang

Jika Anda menerima tawaran lelang dengan ciri-ciri berikut, hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan:

Menawarkan Harga Tidak Wajar, baik Harga barang (mobil, motor, emas) jauh di bawah harga pasar dengan alasan “barang sitaan”.

Meminta DP ke Rekening Pribadi. Penipu akan meminta Anda mentransfer uang muka atau biaya administrasi ke nomor rekening atas nama perorangan.

“Lelang resmi tidak pernah menggunakan rekening pribadi,” katanya.

Menjanjikan Pasti Menang. Dalam sistem lelang resmi, tidak ada jaminan kemenangan karena prosesnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Menghubungi Lewat WhatsApp/Medsos. Penipu biasanya sangat aktif menghubungi calon korban secara personal melalui pesan singkat atau media sosial dan mendesak untuk segera transfer.

Prosedur Lelang Resmi Kejari Salatiga

Kejari Salatiga melakukan lelang barang rampasan negara secara transparan melalui mitra resmi pemerintah. Berikut cara memverifikasinya:

Melalui portal resmi. Semua lelang resmi pemerintah (termasuk dari Kejari Salatiga) dilaksanakan melalui situs Lelang Indonesia (lelang.go.id) yang dikelola oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Akun Media Sosial Resmi. Informasi pengumuman lelang biasanya dibagikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Salatiga.

Pembayaran Via Virtual Account: Uang jaminan lelang disetorkan melalui nomor Virtual Account atas nama instansi/KPKNL, bukan rekening pribadi.

Apa yang Harus Dilakukan?

BACA JUGA  PT Pos Indonesia Dilanda Isu Kecurangan Pegawai, Potensi Kerugian Tembus Rp37 Miliar

Jangan Transfer Apapun. Jika diminta mengirim uang ke rekening atas nama pribadi, segera hentikan komunikasi.

Konfirmasi Langsung: Datangi kantor Kejaksaan Negeri Salatiga atau hubungi saluran komunikasi resmi mereka untuk menanyakan kebenaran informasi lelang yang Anda terima.

Laporkan ! Jika Anda sudah menjadi korban, segera lapor ke kepolisian terdekat atau melalui portal pengaduan siber.

Sebagai informasi tambahan, pada Mei 2025, Kejari Salatiga tercatat telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp841 juta dari hasil lelang rampasan tipikor kepada BPR Bank Salatiga, yang menunjukkan bahwa proses lelang resmi mereka selalu tercatat dan diserahkan kembali ke negara/daerah.

Awan Prastyo Luhur memberi contoh. Kejaksaan Negeri Salatiga saat ini menyelenggarakan Lelang Barang Rampasan loh!

Kejaksaan Negeri Salatiga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan penjualan lelang, dengan jenis penawaran lelang melalui Internet secara open bidding, berupa :

1 (satu) Bidang Tanah SHM No 00390/Ngrawan a/n. Slamet Himawan, Desa Ngrawan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Dengan luas 284 m2.

Harga Limit : Rp 132.993.000 (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Uang Jaminan : Rp 26.598.600 (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah).

Obyek lelang dapat dilihat secara langsung pada Hari Senin 30 Maret 2026 s/d Selasa 28 April 2026 di Desa Ngrawan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA  Bupati Pati Sudewo Rumahkan 220 Tenaga Honorer RSU Soewondo, Genting PCNU Keluarkan Maklumat !

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai objek lelang dapat menghubungi panitia lelang Kejaksaan Negeri Salatiga, Maya : 08988750853.

Itu lelang yang sekarang sedang di gelar oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, bukan dua unit mobil dan motor. Bukan sama sekali !

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *