Babak Baru Kasus BUKP Wates – Galur Dimulai, BPKAD DIY Hanya Akan Bayar Uang Nasabah yang Tercatat di Sistem

Nasabah yang kecewa kemudian membentuk paguyuban yang kemudian mereka melakukan demo di kantor BUKP Wates dan BUKP Galur pada tanggal 24 April 2025 lalu.(Foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Pemda DIY akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus yang dihadapi oleh nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur.

“Penanganan akan dilakukan secara cermat dan sistematis. Penanganan akan dilakukan melalui klasifikasi jenis simpanan nasabah,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, Wiyos Santoso.

Wiyos Santoso mengatakan, penyelesaian akan diprioritaskan pada pembayaran simpanan nasabah yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan BUKP Wates dan BUKP Galur.

Pemda DIY memastikan bahwa kedua institusi ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran simpanan tersebut secara institusi.

Diberitakan sebelumnya, nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur kesulitan menarik simpanannya karena kedua BUKP tersebut mengalami kesulitan likuiditas.

Kesulitan likuiditas disebabkan adanya penggunaan uang BUKP dan uang nasabah oleh oknum pengurus. Hal itu diakui oleh Wiyos Santoso dalam berita acara pembinaan dan pengawasan.

Nasabah yang kecewa kemudian membentuk paguyuban yang kemudian mereka melakukan demo di kantor BUKP Wates dan BUKP Galur pada tanggal 24 April 2025 lalu.

Permasalahan pada BUKP Wates dan BUKP Galur tersebut juga berdampak pada paniknya nasabah pada BUKP lainnya yang akhirnya berbondong-bondong menarik simpanan mereka yang ada di BUKP lainnya.

Ia mengatakan, dalam kasus BUKP Wates dan BUKP Galur simpanan nasabah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan tetapi kemudian diambil oleh oknum pengurus.

BACA JUGA  Ornamen Motif Gebleg Renteng di Berbagai OPD Dilepas, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan: Iya !

Hal ini mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah.

Saldo yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan akan dikembalikan kepada nasabah oleh BUKP Wates dan BUKP Galur.

“Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan/bilyet deposito akan menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya.,” ujarnya.

Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan,jelas Wiyos pada Rabu (30/04/2025).

Sementara, untuk simpanan nasabah yang penyetorannya dilakukan melalui oknum pengurus tetapi tidak dibukukan atau disetorkan dalam aplikasi sistem informasi keuangan, pengembalian simpanan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum pengurus.

Pemda DIY menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.

Untuk proses verifikasi pembayaran kepada nasabah akan dilakukan dengan melibatkan daftar nasabah yang akan mengambil simpanannya. Pengambilan ini harus disertai dengan salinan buku tabungan atau bilyet deposito sebagai bukti.

“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah mendapatkan haknya dengan adil,” papar Wiyos.

Ia menegaskan, Pemda DIY berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya, agar nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur dapat kembali mengakses simpanan mereka dan memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan ini.

Dengan langkah-langkah yang cermat dan terencana, diharapkan BUKP dapat beroperasi dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

BACA JUGA  Soto Solo Timur Perempatan Nagung Panjatan Kulon Progo Menunya Beragam Lokasinya Adem Bisa Buat Meeting !

Langkah Strategis melalui transformasi kelembagaan dilakukan, guna memperkuat posisi BUKP sebagai lembaga keuangan yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di segmen mikro.

Wiyos telah menyusun roadmap transformasi kelembagaan yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2027.

Rencana ini mencakup beberapa langkah penting, antara lain kajian roadmap transformasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional.

Selanjutnya, ada audit laporan keuangan sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas. Audit laporan keuangan BUKP oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen sejak tahun buku 2021.

Ada pula kajian kelayakan dan kebutuhan usaha untuk mendirikan PT LKM BUKP (Perseroda), yang diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi transformasi kelembagaan.

“Saat ini Pemda DIY juga sedang membahas Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD DIY, yang akan memasukkan penyesuaian bentuk badan hukum BUKP, dengan target penyelesaian pada tahun 2025,” terang Wiyos.

Pemda DIY akan menyusun naskah akademik dan Raperda untuk PT LKM BUKP (Perseroda), sebagai langkah lanjutan dalam proses transformasi.

Ada pula kajian analisis investasi untuk penyertaan modal PT LKM BUKP (Perseroda), guna memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan lembaga ini.

Transformasi kelembagaan BUKP menjadi PT LKM BUKP (Perseroda) diharapkan dapat memperjelas status badan hukum dan meningkatkan tata kelola perusahaan.

Dengan struktur organisasi yang lebih sehat serta pengendalian dan pengawasan yang memadai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BUKP diharapkan dapat beroperasi dengan lebih baik.

BACA JUGA  Nekad Ngecor Jalan Kabupaten Sepanjang 3 Kilometer Warga Sonya Jatimulyo Girimulyo Kulon Progo Kondang !

“Meskipun BUKP menghadapi berbagai tantangan, kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor mikro, tetap signifikan. Pemda DIY berkomitmen untuk memastikan bahwa BUKP dapat terus berfungsi sebagai lembaga keuangan yang mendukung masyarakat, sambil melakukan perbaikan yang diperlukan untuk masa depan yang lebih baik,” tutup Wiyos, dalam rilis Pemda DIY.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar

  1. Ini sangat menyakiti masyarakat terutama para nasabah bukp galur lendah..pegawai bukp dholim..pemda kp dan pemprov berarti ikut dholim..astaghfirulloh…BPKAD kejam.

  2. Harusnya..semua ttp dipantau oleh pemprov diy. Sampai benar2 nasabah terpenuhi haknya. Misal ada yg disrlewengkang pegawai. Aset pegawai di sita pemprov untuk mngganti dana nasabah. Jgn nasabah di suruh mengemis2 sendiri pd pegawai. Kasihan lah.
    Tegas dan adil itu juga hrs diperhatikan.

  3. Astaghfirullah, bagaimana kita tahu tabungan kita dimasukkan dalam sistem, dari tahun 2010 sampai skrg dalam buku tabungan hanya tulisan tangan tdk pernah diprint…
    Ketika ke BUKP hanya lihat PC dalam pajangan saja krn ditutup plastik pd jam kerja…
    Deposito minta jangka waktu 3 bl, setelah bilyet jd jangka waktunya setahun dan ketika dicroscek dijawab, gak papa mb nanti nek njenengan butuh dicairkan saja….
    Begitu manis tutur katanya….
    Tak tahunya menthung konco dewe….
    Tlg pemprop DIY penuhi hak2 kami nasabah BUKP, ini terjadi juga tak luput dari lemahnya peranmu sebagai pengawas dan pembina BUKP…
    Dl kami mensukseskan programmu, maka tlg lindungi dan beri hak2 kami wahai pemrp DIY…

  4. Karena sudah ditargetkan 2025 harus selesai ya, sita saja semua aset pengurus dan diuangkan untuk mengganti uang nasabah, usut semua pengurus yang memakai uang nasabah bila perlu sekalian dimiskinkan biar pengurus jera memakai uang rakyat