Pemangkasan Anggaran Makan-Minum untuk Menata Ulang Agar APBD Kulon Progo lebih Produktif.

Anung Marganto, SH, MH Redaktur Senior Proliman News dan Ahli Hukum (foto/ist)

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memangkas anggaran makan-minum dari Rp12 miliar menjadi Rp2 miliar dalam rancangan APBD 2026 layak diapresiasi.

Hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pemangkasan anggaran lagi pada OPD.

Di tengah penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang berimbas pada menurunnya Dana Alokasi Umum (DAU), keputusan ini menunjukkan keberanian pemerintah daerah menata kembali prioritas keuangan dengan kepala dingin dan penuh pertimbangan.

Efisiensi seperti ini bukan sekadar upaya menghemat belanja birokrasi, melainkan bagian dari manajemen pemerintahan yang sehat dan bertanggung jawab.

Pada situasi fiskal yang menantang, setiap rupiah harus diarahkan pada kebutuhan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Pemangkasan mamin menjadi langkah logis karena termasuk pos non-esensial, tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesejahteraan ASN.

Dana yang dapat dihemat sekitar Rp10 miliar seharusnya menjadi ruang fiskal baru untuk membiayai kegiatan yang benar-benar produktif: pemberdayaan usaha kecil, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta perawatan infrastruktur dasar.

Langkah ini menegaskan bahwa APBD bukan sekadar alat administrasi, tetapi instrumen pembangunan yang harus memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberhasilan tidak diukur dari seberapa cepat anggaran terserap, melainkan seberapa besar hasilnya dirasakan publik.

Karena itu, transparansi dan penganggaran berbasis kinerja perlu terus diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana hasil efisiensi ini dimanfaatkan, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin meningkat.

BACA JUGA  Mengkritik dengan Menghina Baik Melalui Ungkapan, Gambar, atau Tulisan Bisa Diancam Pidana

Lebih jauh, kebijakan penghematan ini menjadi momentum membangun budaya kerja baru di lingkungan birokrasi: sederhana, efisien, dan berorientasi hasil.

Rapat tanpa konsumsi berlebih bukanlah bentuk pengurangan fasilitas, melainkan simbol kedewasaan dalam mengelola uang rakyat. Pemerintahan yang mampu berhemat berarti memahami esensi pelayanan publik bekerja untuk masyarakat, bukan untuk kenyamanan birokrasi.

“APBD bukan untuk dihabiskan, melainkan untuk dimanfaatkan sebijak mungkin demi kesejahteraan bersama.”

Penulis : Anung Marganto

Redaktur Senior Proliman News

Advokat dan Pengajar Universitas Terbuka

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *