Mengkritik dengan Menghina Baik Melalui Ungkapan, Gambar, atau Tulisan Bisa Diancam Pidana

Mengkritik pejabat publik dengan cacian, gambar, dan kalimat kotor berpotensi besar untuk dipidanakan. (foto/ist)

Beberapa waktu ini semakin sering muncul warga negera Indonesia mengkritik dengan cara menghina Presiden Parbowo Subianto. Baik melalui ungkapan tidak senonoh atau dengan gambar karikatur, atau dengab cara terang-terangan menghina !

Perlu diketahui bahwa mengkritik memang hak warga negtara. Tetapi menghina melecehkan atau sejenisnya, bisa berbuntut panjang.

Mengkritik pejabat publik dengan cacian, gambar, dan kalimat kotor berpotensi besar untuk dipidanakan. Terutama jika mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kebebasan berpendapat tidak mencakup tindakan mencela, menghina, atau memfitnah secara verbal maupun tertulis.

Berikut adalah beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

Penghinaan terhadap lembaga negara atau pemerintah: Pasal 240 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara dengan lisan atau tulisan dapat dipidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak kategori II (hingga Rp10 juta).

Penghinaan terhadap individu: Berdasarkan Pasal 433 KUHP Nasional, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan juga dapat dipidana penjara hingga 9 bulan.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pencemaran nama baik: Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang transmisi informasi elektronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi pada April 2025 menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak bisa dipidana berdasarkan UU ITE.

BACA JUGA  Perempuan Berhijab dan Lelaki Bukan Suaminya Digrebeg Ngamar di Hotel Saat Bulan Suci Ramadhan !

Pasal ini lebih ditujukan pada kasus pencemaran nama baik individu yang bersifat delik aduan.

Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian: Pasal 45A ayat (2) UU ITE melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Batasan antara kritik dan penghinaan sering kali menjadi perdebatan. Namun, secara umum ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan:

Kritik: Bersifat objektif, konstruktif, dan dilandasi fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah memperbaiki atau mengevaluasi kinerja.

Penghinaan: Bersifat subjektif, personal, dan menyerang kehormatan, martabat, atau citra diri seseorang. Bentuknya berupa cacian, gambar atau kalimat kotor, dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas.

Meskipun kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari hak berpendapat, menyampaikannya dengan cacian, gambar, atau kalimat kotor termasuk dalam kategori penghinaan yang melanggar hukum.

Jika pejabat merasa nama baiknya dicemarkan, ia bisa melaporkan tindakan tersebut, dan pelaku berpotensi dipidanakan.

Redaksi Proliman News

Ringkasan Berbagai Sumber

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *