Fenomena “No Viral, No Justice” Lahir dari Satu Kenyataan Pahit: Publik Tidak Percaya Pada Sistem

Banyak orang melihat kasus baru diproses serius setelah riuh di media sosial. (foto/dok)

Fenomena “no viral, no justice” lahir dari satu kenyataan pahit: publik tidak percaya sistem.

Banyak orang melihat kasus baru diproses serius setelah riuh di media sosial.

Dari situ muncul keyakinan berbahaya: kalau tidak ramai, keadilan tidak jalan.

Masalahnya, viral mempercepat opini bukan kebenaran. Yang menyebar justru potongan video, narasi emosional, dan tafsir sepihak.

Orang dihakimi sebelum diperiksa. Pengadilan dipindahkan dari ruang sidang ke kolom komentar.

Lebih gawat lagi, aparat tergoda bekerja reaktif. Ada tekanan, bergerak. Tidak ada tekanan, diam.

Ketika arah penegakan hukum ditentukan trending topic, independensi runtuh. Negara terlihat gagap, bukan tertib.

Di sisi lain, masyarakat terlalu percaya diri. Banyak orang menghadapi perkara hukum hanya bermodal informasi dari konten singkat.

Advokat diabaikan, prosedur dilanggar, dan akhirnya posisi hukum sendiri yang hancur. Hukum itu praktik yang rumit bukan tutorial satu menit.

Tetapi menyalahkan media sosial sepenuhnya juga salah alamat. Karena sering kali, justru dari sana kebobrokan terungkap.

Artinya ada yang lebih mendasar: transparansi lemah, pengawasan payah, dan akuntabilitas setengah hati.

Aparat harus berhenti menunggu viral ? Setiap laporan wajib diproses dengan standar yang bisa diperiksa publik. Kalau sistem hanya bergerak karena tekanan, itu bukan penegakan hukum  itu manajemen reputasi.

Publik harus disiplin pada data. Kritik tetap perlu, tapi berhenti membakar orang tanpa bukti. Trial by social media bukan keadilan itu persekusi digital.

BACA JUGA  Apa Salah Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Jika Menghapus Motif Geblek Renteng dari Ruang Publik ?

Profesional hukum harus di depan, bukan komentar liar. Orang yang berperkara butuh pendamping kompeten, bukan keberanian nekat yang menambah masalah.

Jika negara membiarkan logika “no viral, no justice” terus hidup, itu pengakuan bahwa sistem tidak bisa dipercaya.

Akibatnya sederhana: orang akan memilih gaduh ketimbang prosedur. Pada saat itu, korban berikutnya bisa siapa saja termasuk kita.

Penulis : Yulivan Adi Surya

Pekerja Hukum pada Kantor Advokat Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *