Tentang Kisruh PBNU Islah Bukan Sebuah Akhir Administrasi Jangan Ikut Mandeg atau Ada Jeda !

Anung Marganto, SH, MH redaktur Sernior Proliman News (foto/dok)

Islah di Lirboyo menurunkan tensi. Rais ‘Aam dan Ketua Umum kembali pada posisi semula, dan muktamar dipercepat dipilih sebagai forum untuk meneguhkan legitimasi.

Itu langkah penting  tetapi kita tidak boleh menipu diri: islah bukan garis akhir. Ini baru jeda.

Dan jeda tidak berarti roda organisasi berhenti.

Di sinilah masalahnya. Banyak pengurus wilayah dan cabang telah menyelesaikan konferensi secara prosedural, tetapi belum menerima surat keputusan.

Tanpa SK, struktur bekerja setengah legal. Program sosial tertahan, kerja sama dengan pemerintah ragu-ragu, dan lembaga pendidikan kesulitan menandatangani komitmen formal. Ongkosnya nyata, meski tidak selalu terlihat.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa jalan terbaik memang dikembalikan ke forum tertinggi:

“Jalan terbaik bagi jam’iyah adalah melalui muktamar bersama.”

Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin, menambahkan:

“Ujungnya ada kesepakatan dan segera diadakan muktamar yang tidak satu pihak, tetapi bersama.”

Pesannya jelas: legitimasi akan diputuskan di muktamar. Namun, pertanyaannya lebih sulit: apakah seluruh aspek administrasi harus menunggu semuanya selesai?

Di titik ini, PBNU berada dalam dilema. Setiap keputusan administratif bisa ditafsirkan sebagai sinyal politik. Menerbitkan SK berisiko dituduh berpihak.

Menahan SK terlihat aman tetapi aman bagi elite, bukan bagi jamaah. Menunda semuanya sama saja membiarkan ketidakpastian merembet ke bawah.

Kita perlu jujur: organisasi sebesar NU tidak boleh dikelola dengan logika “tunda saja dulu”.

BACA JUGA  Skandal Suap HGB Summarecon: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Kehidupan organisasi berjalan setiap hari. Sekolah tetap mengajar. Pesantren tetap melayani. Lembaga sosial tetap bekerja. Mereka memerlukan legalitas yang jelas.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan keberanian nekat, melainkan kebijakan transisi yang rasional.

Pertama, PBNU tetap menerbitkan SK untuk pengurus yang prosesnya sah, terdokumentasi, dan tidak disengketakan.

Kedua, sebelum SK keluar, dilakukan verifikasi administratif yang transparan ada berita acara, ada rekomendasi wilayah, dan diumumkan terbuka.

Ketiga, kasus yang masih bersengketa ditahan sampai muktamar memutuskan.

Dengan cara ini, dua kepentingan dijaga sekaligus: stabilitas politik di pusat dan kelancaran pelayanan di bawah. Organisasi tidak bergerak gegabah  tetapi juga tidak berhenti.

Pada akhirnya, muktamar memang forum tertinggi. Namun ukuran kedewasaan organisasi tidak ditentukan oleh seremoni di panggung besar, melainkan oleh ketepatan keputusan administratif yang menyentuh kehidupan nyata jamaah.

Konflik elite boleh menunggu forum. Pelayanan tidak.

Penulis : Anung Marganto

Redaktur Senior Proliman News

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *