KPK Menyebut Adanya Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp1 Triliun dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Teguhkan niatmu untuk segera mengunjungi Tanah Suci bersama Aoka Travel Wates Kulon Progo. Semoga hajatmu terwujud !(foto/ist)

Angka tersebut dikaitkan dengan pengalihan sekitar 8.500 kuota yang disebut seharusnya masuk kategori haji reguler, tetapi dialokasikan ke haji khusus.

Masalahnya, hingga kini, angka Rp1 triliun itu masih bersifat dugaan (potential loss) dan belum pernah dijelaskan secara terbuka metodologi perhitungannya, termasuk pos anggaran mana yang dianggap dirugikan.

Dalam hukum pidana korupsi, hal ini bukan persoalan sepele, karena kerugian negara tidak dapat diasumsikan, melainkan harus dibuktikan secara konkret dan terukur.

Tahun 2024, Indonesia memperoleh kuota haji total 241.000 jemaah, yang terdiri dari kuota utama 221.000 jemaah dan kuota tambahan 20.000 jemaah.

Ketentuan pembagian 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus secara normatif berlaku pada kuota utama. Sementara itu, tidak terdapat pengaturan eksplisit dalam undang-undang mengenai pembagian kuota tambahan.

Kuota tambahan sendiri merupakan hasil kesepakatan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi yang datang relatif mendekati waktu pelaksanaan haji. Dalam kondisi demikian, Menteri Agama mengambil kebijakan pembagian kuota tambahan secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu persiapan, kapasitas operasional panitia haji negara yang tidak bertambah, serta faktor keselamatan jemaah.

Yang patut dicatat, kebijakan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban APBN. Bahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyelenggaraan haji 2024 justru mencatat efisiensi anggaran sebesar Rp 601 miliar.

BACA JUGA  Buntut Kasus Keracunan MBG di Batang, BGN Siap Tutup SPBG Bermasalah  

BPK, sebagai lembaga yang secara konstitusional berwenang menilai kerugian negara, tidak menemukan adanya penyimpangan keuangan.

Di titik ini, muncul persoalan serius ketika narasi potensi kerugian negara terus dikembangkan, sementara audit resmi justru menyatakan sebaliknya.

Dalam praktik hukum, KPK bukan lembaga auditor, dan penetapan kerugian negara tidak dapat dilepaskan dari hasil pemeriksaan BPK.

Menetapkan tersangka tanpa dasar kerugian negara yang terverifikasi berisiko mendorong kriminalisasi kebijakan administratif.

Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen untuk mengadili pilihan kebijakan yang masih berada dalam koridor kewenangan pejabat publik. Evaluasi administratif dan politik tentu sah dilakukan. Namun, mengubah perbedaan tafsir kebijakan menjadi perkara pidana tanpa kerugian negara yang nyata justru menggerus kepastian hukum.

Jika setiap diskresi pejabat publik berpotensi dipidanakan meski tidak menimbulkan kerugian negara, maka yang tercipta bukan pemerintahan yang bersih, melainkan pemerintahan yang takut mengambil keputusan.

Dalam jangka panjang, itu justru merugikan kepentingan publik.

Penulis : Anung Marganto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam penyelenggaraan haji 2024.

Angka tersebut dikaitkan dengan pengalihan sekitar 8.500 kuota yang disebut seharusnya masuk kategori haji reguler, tetapi dialokasikan ke haji khusus.

Masalahnya, hingga kini, angka Rp1 triliun itu masih bersifat dugaan (potential loss) dan belum pernah dijelaskan secara terbuka metodologi perhitungannya, termasuk pos anggaran mana yang dianggap dirugikan.

BACA JUGA  Bupati Pati Sudewo Tidak Jadi Dimakzulkan Suara Rakyat Dikhianati di Ujung Paripurna

Dalam hukum pidana korupsi, hal ini bukan persoalan sepele, karena kerugian negara tidak dapat diasumsikan, melainkan harus dibuktikan secara konkret dan terukur.

Tahun 2024, Indonesia memperoleh kuota haji total 241.000 jemaah, yang terdiri dari kuota utama 221.000 jemaah dan kuota tambahan 20.000 jemaah.

Ketentuan pembagian 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus secara normatif berlaku pada kuota utama. Sementara itu, tidak terdapat pengaturan eksplisit dalam undang-undang mengenai pembagian kuota tambahan.

Kuota tambahan sendiri merupakan hasil kesepakatan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi yang datang relatif mendekati waktu pelaksanaan haji. Dalam kondisi demikian, Menteri Agama mengambil kebijakan pembagian kuota tambahan secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu persiapan, kapasitas operasional panitia haji negara yang tidak bertambah, serta faktor keselamatan jemaah.

Yang patut dicatat, kebijakan tersebut tidak menimbulkan tambahan beban APBN. Bahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyelenggaraan haji 2024 justru mencatat efisiensi anggaran sebesar Rp 601 miliar.

BPK, sebagai lembaga yang secara konstitusional berwenang menilai kerugian negara, tidak menemukan adanya penyimpangan keuangan.

Di titik ini, muncul persoalan serius ketika narasi potensi kerugian negara terus dikembangkan, sementara audit resmi justru menyatakan sebaliknya.

Dalam praktik hukum, KPK bukan lembaga auditor, dan penetapan kerugian negara tidak dapat dilepaskan dari hasil pemeriksaan BPK.

BACA JUGA  Restorative Justice Ala CEO Surya Gorup Muhammad Suryo Usai Laka Maut di Jl Wates-Purworejo

Menetapkan tersangka tanpa dasar kerugian negara yang terverifikasi berisiko mendorong kriminalisasi kebijakan administratif.

Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen untuk mengadili pilihan kebijakan yang masih berada dalam koridor kewenangan pejabat publik. Evaluasi administratif dan politik tentu sah dilakukan. Namun, mengubah perbedaan tafsir kebijakan menjadi perkara pidana tanpa kerugian negara yang nyata justru menggerus kepastian hukum.

Jika setiap diskresi pejabat publik berpotensi dipidanakan meski tidak menimbulkan kerugian negara, maka yang tercipta bukan pemerintahan yang bersih, melainkan pemerintahan yang takut mengambil keputusan.

Dalam jangka panjang, itu justru merugikan kepentingan publik.

Penulis : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *