Botok dan Teguh Boleh Pulang Ribuan Rakyat Pati Teriakkan Pekik Merdeka dan Bertakbir Hingga Malam

- Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya menghirup udara bebas.(foto/ist)

Pati, Proliman News – Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya menghirup udara bebas.

Keduanya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati tetapi tidak harus menjalani hukuman, alias bisa pulang.

Ini membuat ribuan pendukungnya di luar ruang sidang besorak gembira, antara takbir dan pekik merdeka.

PN Pati menyatakan bahwa keputusan ini menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi.

PN Pati menjamin putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim murni berdasarkan fakta persidangan dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Kedua Terdakwa dimaksud, dihukum masing-masing dihukum 6 bulan pidana penjara.

Namun hukuman penjara tidak perlu dijalankan dengan pengawasan selama 10 bulan, sebagaimana dalam persidangan dimaksud.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, S.H., M.H., juga menyampaikan setiap proses pengambilan putusan dalam perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dilakukan dengan pengawasan ketat.

“Majelis Hakim menjunjung tinggi integritas. Dengan adanya penerapan SMAP di Pengadilan Negeri Pati, kami pastikan proses ini berjalan tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan bebas dari tekanan langsung. Integritas adalah fondasi utama kami,” Retno

Ia, juga menegaskan untuk memenuhi hak informasi publik tanpa mengabaikan aspek keamanan, PN Pati mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Seluruh rangkaian pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Pati.

“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi antusiasme ribuan simpatisan dan masyarakat luas yang ingin mengawal kasus ini, sehingga konsentrasi massa di gedung pengadilan dapat diminimalisir”, ujar Retno

BACA JUGA  AMPB Klaim Bus Rombongan Massa Asal Pati Diintervensi dan Dicegat Polisi

Retno menambahkan selain live streaming , PN Pati juga memberikan akses peliputan eksklusif bagi sejumlah media nasional dan lokal, seperti Lingkar TV, Tribun News, dan Cahaya TV, guna menjamin akurasi pemberitaan.

Jubir PN Pati menghimbau kepada seluruh pihak, baik pendukung terdakwa maupun masyarakat umum, untuk menyikapi hasil putusan dengan bijak dan kepala dingin.

Bilamana terdapat keberatan, dapat menempuh prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mengedukasi masyarakat agar tetap bertindak sesuai jalur hukum yang tersedia (konstitusional) dan menjaga wibawa lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Botok dak Teguh di Alun-alun Pati melakukan sujud syukur atas keputusan ini.

Keduanya menyatakan sujud syukur ini merupakan tanda terimaksihnya kepada seluruh pendukung dan rakyat Pati yang telah mem beri dukungan penuh selama ini.

Ia didakwa melakukan penghasutan menutup jalan nasional bebefrapa waktu lalu usai melakukan demo pelengseran  Bupati Sudewo.

Tetapi fakta hukum tidak memenuhi syarat. Sehingga keduanya optimis akan bebas. Namun putusan hari ini bisa lain.

Ia tetap divonis 6 bulan bulan penjara, tetapi tidak harus menjalani hukuman tetapi dilakukan pengawasan selama 10 bulan.

Konvoi dilakukan banyak kelompok massa menyambut “bebasnya” Botok dan Teguh, suara takbir dan pekik merdeka terdengar dimana-mana.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *