Botok dan Teguh Dua Pentolan AMPB Sujud Syukur di Tengah Jalan Setelah Dinyatakan “Bebas”

Botok dan Teguh terlihat melakukan sujud syukur di tengah jalan dan keduanya membuat ribuan mata rakyat berkaca-kaca.(foto/ist)

Pati, Proliman News – Sidang putusan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yaitu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang dimulai jam 10.30 WIB hingga 13.52 WIB, Kamis (5/3/2026).

Suasana sangat menegangkan, sebelum akhirnya majelis hakim memutuskan keduanya boleh pulang dengan putusan pidana 6 bulan, tanpa harus dipenjara.

Setelah menjalani sidang selama 3,5 jam di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya menghirup udara bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan.

Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Hal ini merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu pasca sidang rapat pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” ujar Hakim Fauzan.

Meskipun dinyatakan vonis 6 bulan, hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan. Botok dan Teguh tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), selama tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Warga Pedukuhan Kalimenur Sentolo Kulon Progo Tangkap Pembobol Kotak Amal Masjid Nur Huda

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan sebuah perbuatan yang direncanakan secara matang.

” Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa 1 yang berjanji akan lebih berhati-hati dalam berdemonstrasi, serta status terdakwa 2 yang baru pertama kali terjerat pidana”, tegasnya.

Fauzan menyebut, majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang ditutup.

Ribuan rakyat Pati spontan meneriakkan pekik merdeka setelah keduanya dinyatakan boleh pulang untuk menjalani pidana pengawasan.

Botok dan Teguh di sejumlah media sosial terus dielu-elukan masyarakat mendapat peluk cium haru, dan ucapan selamat karena akhirnya bisa  bebas dari jeruji besi.

Botok dan Teguh terlihat melakukan sujud syukur di tengah jalan dan keduanya membuat ribuan mata rakyat berkaca-kaca.

Liputan : Suyono Sugondo/ Media

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *