Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur, Pengamat Sosial : Mereka Khianati Amanat Rakyat

Jika angka golput (tidak mencoblos, red) pada Pemilu 2024 di Kulon Progo mencapai 53.370 orang, maka pada Pilkada Kulon Progo 2024 bisa mencapai 100.000 orang lebih.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, setiap calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota legislatif.

Maka, caleg terpilih di pemilu 2024 yang menyatakan diri maju sebagai sebagai calon kepala daerah secara otomatis harus mundur dari anggota legislatif.

“Anggota DPR, DPD, DPRD kan dilantik Oktober, dia harus tetap mengundurkan diri. Karena Pilkada 2024 serentak dilaksanakan November 2024, “ ujarnya.

Selain itu, dalam UU Pilkada, anggota DPR, DPD, DPRD yang maju di pilkada, harus mengundurkan diri kalau sudah ditetapkan sebagai calon tetap di pilkada, tambahnya.

Maka KPU kemudian mensyaratkan bagi caleg terpilih yang akan maju Pilkada 2024 harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota legislatif karena jeda antara pelantikan legislatif dan Pilkada hanya dalam hitungan hari.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan caleg terpilih memang harus mengundurkan diri apabila ingin migrasi dari legislatif ke eksekutif.

Sehingga tidak ada aturan yang berubah. Syarat dari KPU yang mewajibkan caleg terpilih di pemilu 2024 yang ingin maju ke sebagai kepala daerah memang harus mundur.

“Itu memang sudah sesuai dengan aturan. Saat ini migrasi dari eksekutif ke legislatif atau sebaliknya wajib mundur,” kata Mardani.

BACA JUGA  Stop Politik Uang Jaga Kewibawaan Pilkada Kulon Progo 2024, Bawaslu: Ada Sanki Hukumnya !

Maka bagi caleg terpilih yang akan maju Pilkada 2024 harus ekstra cermat, bisa-bisa justru akan menemui kisah sudah jatuh tertimpa tangga.

“Sebagai legislatif batal dilantik, sebagai calon kepala daerah gagal pula. Apa yang didapat ? Zonk, ”ujar pengamat sosial Sutopo Pujiarno.

Ia menegaskan, mentalitas politisi semacam ini sebaiknya dihindari. Karena dasar mereka maju legislatif atau calon kepala daerah itu pilihan pengabdian, bukan untung rugi atau enaak nggak enak, basah nggak basah.

“Kalau ada calon legislatif terpilih kemudian maju pilkada tentu ini orientasinya nggak bener. Artinya mereka telah mengkhianati amanat rakyat,” lanjutnya ketika dihubungi via telpon.

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *