Bagi Caleg Terpilih yang Maju Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri Alias Batal Jadi Legislatif

Jika angka golput (tidak mencoblos, red) pada Pemilu 2024 di Kulon Progo mencapai 53.370 orang, maka pada Pilkada Kulon Progo 2024 bisa mencapai 100.000 orang lebih.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Bagi caleg terpilih dari partai apapun yang hendak maju di pertarungan Pilkada Kulon Progo 2024 pada 27 November 2024 mendatang, sebaiknya berhitung matang.

Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu wajib membuat surat kesediaan untuk mengundurkan diri saat pelantikan nanti.

“ Calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujar anggota KPU RI Idham Holik.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 yang diketok kemarin, Kamis (29/2).

Melalui putusan tersebut, MK mengingatkan KPU untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Idham, pertimbangan putusan MK itu sebenarnya hanya mempertegas putusan MK sebelumnya.

Ia mengatakan, MK sudah mengeluarkan empat putusan serupa dalam kurun waktu 2015 sampai 2020. Bagi KPU, makna pengunduran diri dalam pertimbangan putusan MK terbaru hanya berlaku jika caleg terpilih sudah dilantik.

“Mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah dilantik pada saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten/kota,” kata Idham, Jumat (1/3).

BACA JUGA  Wabup Kulon Progo Ambar Purwoko Mengatakan Dirinya Ber - KTA Partai Gerinda dan Akan Tetap Loyal

Sebelumnya, pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan KPU hanya cukup memformulasikan aturan syarat kesediaan surat pengunduran diri lewat peraturan KPU (PKPU) karena menyangkut otoritas KPU dalam mengatur persyaratan pencalonan.

“Maka anggota DPR, DPD, DPRD tetap harus mundur dari jabatannya apabila menjadi calon tetap di Pilkada 2024 yang berlangsung di November ini,” kata Titi

Jelasnya, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang terpilih pada Pemilu 2024 harus membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika ingin mendaftar sebagai kontestan Pilkada 2024.

Syarat tersebut muncul dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

MK menegaskan agar KPU mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.

Diketahui, pelantikan anggota parlemen terpilih dalam Pemilu 2024 berlangsung pada Oktober 2024.

Sementara, MK sendiri menyatakan Pilkada 2024 harus dilakukan pada November mendatang. Adapun berdasarkan PKPU Nomor 2/2024 mengatur jadwal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

“Maka anggota DPR dan DPD tetap harus mundur dari jabatannya apabila menjadi calon tetap di Pilkada 2024 yang berlangsung di November 2024,” katanya.

Dengan ketentuan itu, caleg terpilih 2024 tidak dapat dilantik sebagai anggota DPR.DPRD. Sebab, anggota DPR/DPRD tidak boleh menjadi calon di Pilkada.

BACA JUGA  Eko Suwanto Dorong Sinergi Pemda, Polri, Kejaksaan, PN & Masyatakat Bentuk Satgas Pemberantasan Kejahatan Luar Biasa Anak Usia Sekolah

“Bahkan mereka serta merta harus dilakukan PAW (pergantian antar waktu) sebelum pelantikan. Ini konsekuensi adanya irisan tahapan pemilu dan pilkada akhirnya seperti itu,” tandas Titi. (MI)

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *