Boyolali, Proliman News – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjun langsung ke Repaking, Wonosamodro, Boyolali, Jawa tengah untuk bertemu nasabah korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Anggota Sekretariat Satgas Pasti, Brigjen Pol. Fajaruddin, mengaku bertemu nasabah korban Koperasi BLN di Graha Seba Wana, Repaking, Rabu (14/5/2025) malam.
Ia mendengarkan keluhan para korban program investasi yang diduga bodong dari Koperasi BLN.
Fajaruddin mengatakan masyarakat di Grobogan dan Boyolali banyak yang terkena kegiatan ilegal investasi di Koperasi BLN.
“Tadi yang sudah lapor ke polisi ada dari Boyolali, lalu di Polresta Solo ada tiga orang, di Salatiga sudah ada yang mau lapor, nah ini di Grobogan belum,” kata dia.
Ia menjelaskan masih ada beberapa korban yang belum mau melapor karena masih berharap bisa mendapatkan haknya.
Korban mengatakan hasil investasi dari koperasi BLN sudah sejak Maret 2025 tidak dibayar. Sedangkan mereka berinvestasi dengan meminjam uang di bank.
“Mereka menjaminkan sertifikat rumahnya, mereka bilang di mana mau tinggal. Kasihan masyarakat seperti ini karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Langkah selanjutnya, ketika pihak Koperasi BLN tidak kooperatif untuk bertanggungjawab ke nasabahnya, maka Satgas Pasti bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menertibkannya. Kalau sudah ditangani kepolisian, Satgas Pasti juga akan mendukung penegakan hukumnnya.
Fajar mengatakan Satgas Pasti dibentuk oleh OJK bersama dengan otoritas, kementerian, dan lembaga terkait dengan tujuan mengatasi masalah aktivitas keuangan ilegal di berbagai sektor.
Ia berpesan kepada masyarakat untuk selalu mempehatikan prinsip 2 L yaitu legal dan logis.
Sementara itu, warga Desa Panimbo, Kecamatan Kedungjati yang juga korban Koperasi BLN, Siswanto, mengaku pertemuan tersebut adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat korban BLN ke Satgas Pasti.
“Saya sudah laporan ke Polresta Solo, tadi yang laporan sementara tiga tapi kami membawa 23 korban. Kerugian nominal Rp1,6 miliar, ” katanya.
Ia mengatakan telah melaporkan Ketua Koperasi BLN yaitu KPA Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro ke polisi karena program koperasinya gagal bayar sejak 15 Maret 2025.
Siswanto berharap Koperasi BLN dapat mengembalikan uang nasabah karena itu hak mereka. Terlebih sudah ada nasabah yang mengajukan pembatalan program tabungan di koperasi. Ketika tidak dikembalikan maka dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kalau saya kemarin pembatalan pada 9 April 2025 dan saya serahkan ke kantor BLN Salatiga,” kata dia.
Siswanto mengatakam nasabah juga telah memberikan somasi pada 26 April 2025. Ketika 3 x 24 jam tidak ada respons, ia lalu lapor ke Polresta Solo sekitar akhir April 2025.
Ia mengaku tertarik berinvestasi di Koperasi BLN karena return yang dijanjikan 200% setelah menabung dua tahun. Sedang korban lain mengaku menanam investasi hingga Rp 220 juta, hasil pinjam bank.
Liputan : Lek Sarmawi



