Jeglerr ! Roy Suryo dan 7 Orang lainnya Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijasah Palsu

Dokter Tifa membantah tudingan dirinya dan Rismon Sianipar mencabut kuasa terhadap Ahmad Khozinudin dalam menangani kasus ijazah Jokowi.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Jeglerr ! Polisi menyebut delapan tersangka termasuk Pakar Telematika, Roy Suryo telah menyebarkan fitnah atas tudingan ijasah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Bahkan, analisis dan metode Roy Suryo dkk guna mencari kebenaran soal ijazah Jokowi dianggap menyesatkan publik.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat merilis penetapan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), Asep Edi menyebut penetapan tersangka kasus ini telah melalui proses yang panjang termasuk melibatkam sederet saksi ahli.

“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” ujarnya.

Selanjutnya Asep menyampaikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal.

“Dari Itwasda, dari Wasidik, Propam, dan juga Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing,” ujarnya.

Asep menjelaskan penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.

BACA JUGA  Majlis Al Kahfi Pandowan Galur Gelar Pengajian Serta Wayang Kulit Peringati HUT RI Ke-81

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.”Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Asep.

Dia menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Liputan: Tim Redaksi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *