Solo, Proliman News – Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menggelar sidang perdana dua gugatan kontroversial terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Kamis (24/4/2025).
Pertama gugatan terkait wanprestasi proyek Mobil Esemka, sedangkan gugatan kedua menyoal dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi.
Humas PN Solo Bambang Aryanto membenarkan agenda tersebut dan memastikan kedua sidang digelar terbuka Kamis besuk sekitar pukul 09.00 WIB.
Bambang menjelaskan, meski waktu sidangnya sama, pelaksanaan keduanya tetap bergantung pada kehadiran para pihak yang berkepentingan.
“Bukan dibarengkan, tapi semua sidang memang dimulai pukul 09.00. Siapa yang hadir lebih dulu dan berkasnya lengkap, itu yang disidangkan lebih dulu. Jadi tidak langsung bersamaan di satu ruang,” terangnya, Rabu (23/4/2025).
Ia menambahkan, agenda sidang perdana hanya mencakup pemeriksaan administrasi dan pemanggilan para pihak. Termasuk verifikasi surat kuasa hukum serta kelengkapan formal lain yang diperlukan untuk tahapan mediasi.
“Masih pemanggilan pihak-pihak dan pemeriksaan kelengkapan dokumen seperti surat kuasa. Jika sudah lengkap, baru ditunjuk mediator,” jelasnya.
PN Solo belum mengonfirmasi kehadiran para pihak yang dipanggil dalam dua perkara tersebut.
“Kita belum tahu siapa saja yang datang. Sidangnya terbuka, bisa disaksikan besok,” tegas Bambang.
Diketahui gugatan pertama didaftarkan pada Selasa (8/4/2025) oleh Aufaa Luqmana yang menuduh Jokowi wanprestasi atas janji produksi Mobil Esemka.
Gugatan itu turut menyeret Wapres Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Gugatan kedua diajukan oleh kelompok advokat yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Mereka menggugat keabsahan ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftar ke KPU. Gugatan tersebut juga menyasar KPU, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dua perkara ini dipastikan akan menyita perhatian publik, apalagi menyangkut figur kepala negara dan isu-isu lama yang kembali mencuat menjelang tahun politik.
Liputan : Lik Sarnawi


