Solo, Proliman News – Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.
Ia sedianya akan menjadi kuasa hukum bagi kelompok yang melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu.
Namun sebelum kasus tersebut disidangkan oleh PN Solo Kamis (24/4/2025) besuk pagi, Zarnal Mustafa sudah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan pemalsuan untuk kuliah SI Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.
“Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) ditetapkan sebagai tersangka Jumat (18/4/2024),” kata AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi Rabu (23/4/2025).
AKP Zaenudin memaparkan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu. Pelapornya pengacara bernama Asri Purwanti.
“Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023,” tutur Zaenudin.
Hasil penyidikan, Zaenal Mustofa diketahui menggunakan domumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) yang tidak sesuai.
“Nomor induk mahasiswa itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS,” kata Zaenudin.
Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata memang bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi dia pernah lulus sarjana pendidikan di UMS.
Kenapa Zaenal Mustofa baru ditetapkan sebagai tersangka setelah menggugat Jokowi, Zaenudin mengungkapkan, proses penyidikan kasus dokumen palsu Zaenal Mustofa sempat terhenti karena ia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
“Setelah diketahui dia nyaleg, kemudian kan ada instruksi dari Pak Kapolri kalau nyaleg jangan ada pemeriksaan-pemeriksaan apa-apa, khawatirnya dikira kriminalisasi. Lalu kita pending (penyelidikan),” ujar Zaenudin.
Setelah Pemilu 2024 usai, Polres Sukoharjo kembali membuka kasus dugaan dokumen palsu Zaenal Mustofa.
Polres Sukoharjo juga mendatangkan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).
Hasil dari penyelidikan menunjukkan, bahwa Zaenal dinilai menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar kuliah S-1 Hukum di Unsa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa harus memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (28/4/2025) mendatang.
Atas tuduhan tersebut, Zaenal Mustofa terancam dikenai Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Liputan : Lik Sarnawi


