Kejari Kulon Progo Setorkan Rp1,44 Miliar Hasil Perkara Korupsi Tanah di Kalurahan Sindutan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menyetorkan uang sebesar Rp1,44 miliar hasil penyitaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menyetorkan uang sebesar Rp1,44 miliar hasil penyitaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon.

Uang tersebut diserahkan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Yuliyati Ningsih mengatakan, uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara korupsi yang menjerat terpidana H. Muhammad Soewandi terkait proses pengadaan tanah yang terungkap sejak 2024.

“Perkara ini telah melalui proses hukum panjang hingga putusan berkekuatan hukum tetap pada 2025,” kata Yuliyati saat penyerahan barang bukti di Kantor Kejari Kulon Progo, Kamis (5/3/2026).

Menurut Yuliyati, terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, namun seluruhnya ditolak sehingga putusan pengadilan menjadi inkrah.

Dalam perkara tersebut, Soewandi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil persidangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2,44 miliar. Dari jumlah tersebut, terpidana telah mengembalikan Rp1,44 miliar yang kini diserahkan kepada pihak terkait.

Selain kewajiban pengembalian kerugian negara, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun kepada terpidana. Ia juga dikenai denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp680 juta.

BACA JUGA  Catatan Akhir Minggu Kasus Pemberhentian PT SAK Oleh Bupati Kulon Progo, Anung Marganto: Kuat-kuatan !

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika nilai lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Saat ini, Soewandi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.

Yuliyati menambahkan, pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara. Penyerahan barang bukti ini juga menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak perkara korupsi di wilayah Kulon Progo.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *