Prof Marcus Priyo Gunarto Sesalkan Statemenya Dipelintir Media Online dan Medsos Soal Ijasah Jokowi

Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto SH, MHum saat memberikan keterangan kepada wartawan Prolimannews.id di Sonosewu, Bantul Yogyakarta pada Minggu (23/3/2025) malam. Foto Anung Marganto(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Marcus Priyo Gunarto menyesalkan pernyataannya dipelintir media online dan media sosial, soal ijasah Jokowi.

Ia menyampaikan sosial media telah membelokkan pernyataannya, karena pihaknya tidak pernah menyebutkan ijazah Joko Widodo dulu ada sekarang tidak ada lagi (hilang).

“Itu dipelintir secara semena-mena, saya tidak pernah ngomong seperti itu,” kata Prof Marcus.

Sebelumnya ia mengatakan, tuduhan mengenai ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan Rismon Sianipar harus bisa dibuktikan.

“Perbuatan pemalsuan dalam ranah hukum pidana ada dua bentuk  yakni membuat palsu dan memalsukan. Membuat palsu artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada,” kata Prof Marcus.

Sedang perbuatan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada tetapi mungkin karena rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru yang digunakan seolah-olah itu adalah asli.

“Dua duanya adalah kejahatan atau  perbuatan pidana, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” kata Marcus.

Prof Marcus heran mengapa pernyataan itu diadopsi dan kemudian dipelintir secara semena-mena menjadi ijazah Jokowi dulu pernah ada tetapi sekarang telah diganti dan tidak tersimpan di arsip UGM.

BACA JUGA  Operasi Progo 2026: Polres Bantul Ringkus 11 Tersangka Curanmor dan Sita 10 Motor

Ia menilai, tuduhan yang dialamatkan ke UGM bahwa kampus itu melindungi ijazah palsu Jokowi adalah sangat lemah.

Ada banyak  dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM sebagai data pendukung yang menunjukkan bahwa Jokowi pernah kuliah, ada bukti Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi, Ujian Skripsi, ikut yudisium dan masih banyak bukti lainnya.

“Jokowi pernah mengikuti wisuda, ada bukti yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada, sehingga kalau memalsu dalam pengertian membuat palsu tidak mungkin terjadi.

Bukti-bukti itu bisa ditemukan di Fakultas Kehutanan. Namun jika yang terjadi adalah perbuatan memalsu, maka itu tidak bisa dialamatkan ke UGM, karena ijazah sudah diberikan kepada yang berhak, katanya.

Prof Marcus menegaskan pihaknya sangat menyesalkan masih adanya pihak yang melontarkan isu dan menuduh UGM melindungi Jokowi terkait kepemilikan ijazah dan skripsi palsu.

“Tuduhan tersebut sangat keliru dan ngawur, jika ditujukan ke UGM,” katanya.

Jika kemudian ada dugaan UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah.

“UGM sangat menjunjung tinggi fakta hukum itu,” ujarnya.

Prof Marcus menjelaskan Jokowi benar-benar pernah kuliah dan lulus dan pernah diwisuda. Ijazah Jokowi yang hanya diterbitkan sekali dan hanya satu  telah diberikan kepada yang bersangkutan, sehingga pihak UGM tidak punya aslinya.

UGM tidak menyimpan  ijazah asli karena yang asli telah diberikan kepada yang berhak. Maka yang bisa menunjukkan aslinya hanya yang berhak yaitu Jokowi  bukan  UGM.

BACA JUGA  Hormati Kejati, Pemda DIY Buka Fakta Putus Kontrak Proyek Mesin Susu

Dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan terhadap Jokowi, menurut Marcus, salah dan gegabah.

“Kami sangat tidak terima UGM dituduh melindungi pemalsuan ijazah. Bagi UGM tidak ada untungnya melindungi penjahat. Sekali lagi, UGM bukan begundalnya Jokowi,”kata Prof Marcus.

Liputan : Anung Marganto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *