Rumah Subsidi Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Atau Untuk Pasar ?

Anung Marganto, SH, MH redaktur Sernior Proliman News (foto/dok)

Selama bertahun-tahun, program perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selalu dikemas sebagai cerita keberpihakan negara. Regulasi disusun berlapis: mulai dari PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, kebijakan pembiayaan melalui FLPP dan Tapera, hingga pembaruan kriteria MBR dalam aturan terbaru yang menaikkan batas penghasilan.

Tujuannya satu: memperluas akses kepemilikan rumah.

Di atas kertas, semuanya terlihat rapi. Di lapangan, ceritanya berbeda.

Batas Penghasilan yang “Dipelarkan”

Batas penghasilan MBR kini jauh lebih longgar.

Di luar Jabodetabek, MBR didefinisikan hingga Rp8–10 juta per bulan.

Di Jabodetabek, bahkan mencapai Rp12–14 juta.

Logikanya: makin banyak masyarakat bisa ikut program.

Namun perlu jujur: angka sebesar itu secara praktis mendorong program bergeser.

Mereka yang sebenarnya masih cukup mampu ikut menikmati fasilitas, sementara keluarga dengan penghasilan 2–4 juta kelompok yang seharusnya paling dilindungi — tetap tersisih.

Harga Rumah: Terjangkau di Atas Kertas

Rumah subsidi dipatok pada kisaran Rp166 juta–Rp230 juta.

Dengan skema cicilan Rp1–1,5 juta per bulan, tenor 15–20 tahun, semuanya tampak “masuk akal”.

Masalahnya, asumsi kebijakan berhenti di Excel.

Banyak MBR bekerja di sektor informal, tidak punya slip gaji, tidak punya akses kredit, dan kesulitan menyiapkan uang muka. Bank menuntut kepastian. Mereka gagal di pintu awal. Program jalan tanpa mereka.

Ruang Main Spekulan

Ketika kriteria dilonggarkan, pasar bereaksi.

BACA JUGA  Sampailah Kita Pada Era Musnahnya Becak Motor dari Jalanan Yogyakarta, Ini Eranya Becak Listrik !

Unit yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan berubah menjadi komoditas:

dibeli oleh mereka yang tidak benar-benar MBR,

dipinjam-namakan,

ditahan,

lalu disewakan atau dijual kembali setelah masa pembatasan lewat.

Legal secara administratif, tetapi salah secara moral kebijakan.

Negara memberi subsidi  keuntungan jatuh ke tangan orang lain.

Di Mana Peran Pengawasan?

Kita jarang bicara mengenai satu hal krusial: audit kebijakan.

Audit seharusnya tidak berhenti pada angka serapan anggaran dan jumlah unit terbangun. Yang harus diperiksa adalah:

Profil penerima manfaat  apakah benar MBR?

Jejak kepemilikan berapa unit yang beralih tangan dalam 3–5 tahun?

Distribusi wilayah apakah mendekati pusat kerja atau justru terlempar ke pinggiran?

Manfaat sosial apakah mengurangi sewa dan hunian tak layak?

Tanpa audit yang jujur dan tegas, program perumahan hanya menjadi mesin produksi statistik.

Saatnya Mengembalikan Akal Sehat

Kebijakan perumahan tidak boleh sekadar menjaga industri properti tetap hidup.

Pijakan utamanya harus jelas:

prioritas pada rumah pertama,

seleksi ketat dan verifikasi lapangan,

blokade keras terhadap spekulasi,

keberpihakan nyata pada pekerja informal,

dan pengawasan berlapis hingga level daerah.

Jika tidak, rumah subsidi hanya akan menjadi ilusi keadilan  indah dalam pidato, kosong dalam kehidupan MBR.

Penulis : Anung Marganto

Redaktur Senior Proliman

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *