Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Surat Edaran tentang tata naskah dinas dan implementasi semboyan Binangun di satuan pendidikan memicu polemik.
Sebagian pihak buru-buru menyimpulkan kebijakan ini sebagai bentuk pencitraan kekuasaan.
Kesimpulan yang tergesa, dan tidak sepenuhnya berdiri di atas kerangka hukum maupun logika tata kelola pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki kewenangan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan di wilayahnya.
Pembinaan itu tidak hanya soal kurikulum, tetapi juga mencakup tata kelola, budaya kelembagaan, dan penguatan karakter.
Menata naskah dinas, simbol pemerintahan, hingga nilai Binangun adalah bagian dari fungsi tersebut.
Menempatkan foto Presiden, Gubernur, hingga kepala daerah di ruang pendidikan bukanlah praktik baru.
Itu bagian dari tata kehormatan jabatan dalam struktur pemerintahan.
Yang ditampilkan adalah representasi institusi, bukan promosi individu. Selama tidak ada pesan politik praktis atau atribut kepartaian, sulit menyebutnya sebagai pelanggaran netralitas pendidikan.
Hal yang sama berlaku untuk nilai Binangun. Kritik yang menyebutnya sebagai indoktrinasi terlalu menyederhanakan persoalan.
Dunia pendidikan justru mendorong penguatan nilai berbasis kearifan lokal agar karakter peserta didik tumbuh dalam konteks sosial-budayanya sendiri.
Nilai-nilai seperti beriman, amanah, gotong royong, dan tanggung jawab adalah nilai universal. Binangun hanyalah artikulasi lokalnya.
Yang perlu diawasi bukanlah substansi kebijakan, melainkan implementasinya. Tidak boleh ada pungutan kepada sekolah atau orang tua.
Pelaksanaan harus bertahap dan proporsional. Untuk sekolah di bawah kewenangan kementerian vertikal maupun swasta, pendekatan koordinatif harus dikedepankan agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan.
Polemik yang berkembang saat ini menunjukkan satu hal: publik kita sensitif terhadap simbol kekuasaan. Itu wajar dalam demokrasi. Namun sensitivitas itu tidak boleh membuat kita kehilangan nalar dalam membaca kebijakan.
Sekolah memang bukan panggung politik praktis. Tetapi sekolah juga bukan ruang hampa simbol dan nilai. Pendidikan selalu mengandung dimensi pembentukan karakter, identitas, dan kesadaran kebangsaan.
Karena itu, kebijakan seperti ini semestinya ditempatkan secara proporsional: diawasi, dikritisi, tetapi juga dipahami dalam kerangka hukum dan tujuan pendidikan yang lebih luas.
Kulon Progo membutuhkan generasi yang tidak hanya pintar, tetapi juga berkarakter, berbudaya, dan memiliki kesadaran kebangsaan.
Selama kebijakan daerah diarahkan pada tujuan tersebut dan dijalankan secara akuntabel, maka yang dibutuhkan bukanlah kegaduhan, melainkan kedewasaan publik dalam menilai.
Penulis : Anung Marganto
Pengamat Sosial dan Hukum



