Tiga Buruh Kecil Diseret ke Meja Hijau, Kuasa Hukum: Salah Undang-Undang dan TKP Tak Jelas !

Buruh Kecil Diseret ke Meja Hijau, Dakwaan Jaksa Dipukul Telak: Salah Undang-Undang dan TKP Tak Jelas (foto/dok)

Banyumas, Proliman News – Sidang kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang menjerat tiga buruh harian lepas asal Tajur, Desa Pancurendang, Ajibarang, memantik sorotan tajam publik.

Di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dibongkar habis-habisan oleh kuasa hukum terdakwa dan dinilai batal demi hukum.

Dalam agenda pembacaan dakwaan, kuasa hukum para terdakwa secara resmi mengajukan perlawanan, menuding jaksa ceroboh dan keliru sejak awal.

H. Djoko Susanto, S.H., advokat yang mendampingi Slamet Marsono, Yanto Susilo, dan Gito Zaenal Habidin, menyebut dakwaan mengandung cacat fatal yang tak bisa ditoleransi.

Cacat pertama, jaksa dinilai masih menggunakan undang-undang pertambangan lama yang sudah dicabut. Padahal, Indonesia kini telah memberlakukan Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru.

“Ini sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang yang baru sudah berlaku dan jalan,” tegas Djoko Susanto usai sidang, Senin 19 Januari 2026.

Cacat kedua tak kalah serius. Dakwaan disebut kabur dan tidak cermat karena gagal menjelaskan secara rinci lokus delicti atau titik koordinat lokasi tambang yang dipersoalkan. Padahal, penentuan lokasi secara spesifik merupakan syarat mutlak dalam UU Minerba yang berlaku.

“Syarat wajib dalam undang-undang tidak terpenuhi. Kalau ini dibiarkan, sama saja mempidanakan orang tanpa kejelasan peristiwa,” imbuhnya.

Kasus ini sejak awal menuai protes warga. Penahanan tiga buruh harian lepas tersebut dinilai salah sasaran dan mencederai rasa keadilan.

BACA JUGA  Kabupaten Cilacap Jadi Trending Topik Karena Sekda dan Bupatinya Tersangka Korupsi, Jateng Ambyar !

Mereka bukan pemilik tambang, bukan pengelola, apalagi pengusaha, melainkan pekerja kecil yang menggantungkan hidup dari upah harian.

Soimah, kakak kandung Slamet Marsono, tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menegaskan adiknya hanyalah tulang punggung keluarga dengan penghasilan pas-pasan.

“Adik saya cuma pekerja kecil. Kami hanya minta dia dikeluarkan, karena dia bukan pelaku usaha tambang,” ujarnya dengan suara bergetar.

Kesaksian warga lain semakin memperlemah dakwaan. Slamet, warga setempat, menegaskan bahwa lokasi tambang yang dipersoalkan sudah lama tidak beroperasi saat penahanan dilakukan.

“Faktanya jelas, tidak ada aktivitas tambang. Marsono itu kerja di rumah, bikin anyaman bambu. Kok bisa ditahan?” katanya heran.

Melalui nota perlawanan, kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Purwokerto untuk menerima seluruh keberatan yang diajukan, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijk), serta membebaskan ketiga terdakwa dari tuduhan sebagai pelaku usaha pertambangan.

Selain itu, pembela juga mendesak pengadilan untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, mengingat para terdakwa adalah buruh kecil dan tulang punggung keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda tanggapan JPU atas perlawanan tersebut.

Publik kini menanti, apakah hukum akan tetap tajam ke bawah atau mulai berpihak pada keadilan substantif, terutama dalam penerapan UU Minerba terbaru terhadap nasib tiga buruh harian lepas ini.

BACA JUGA  Dukcapil Kulon Progo Soroti Kebutuhan Gedung Arsip Khusus, Perlindungan Data Pribadi Jadi Alasan

Liputan : Bagus Mardiyanto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *