Polemik mengenai penghentian sementara operasional PT Selo Adikarto (SAK) oleh Bupati Kulon Progo kembali mencuat di ruang publik.
Kritik bermunculan, bahkan berkembang hingga pada dugaan adanya mens rea atau niat jahat di balik kebijakan tersebut.
Namun dalam negara hukum, tuduhan semacam itu tidak boleh dilontarkan secara serampangan.
Mens rea merupakan konsep penting dalam hukum pidana yang merujuk pada adanya niat jahat dalam suatu tindak kejahatan.
Istilah ini tidak dapat berdiri di atas spekulasi atau asumsi politik semata, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Dalam konteks kebijakan pemerintah daerah, perlu diluruskan bahwa langkah yang diambil Bupati Kulon Progo bukanlah membekukan perusahaan secara permanen, melainkan menghentikan sementara aktivitas operasional PT SAK.
Kebijakan tersebut diambil dalam situasi ketika perkara yang berkaitan dengan perusahaan daerah tersebut telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Dalam kondisi demikian, langkah kehati-hatian pemerintah daerah dapat dipahami sebagai upaya memberikan ruang yang objektif bagi proses penegakan hukum untuk berjalan secara terbuka dan independen.
Penghentian sementara operasional justru dimaksudkan agar proses penyidikan dapat berlangsung tanpa potensi gangguan kepentingan operasional perusahaan.
Sebagai badan usaha milik daerah yang sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah daerah, PT SAK berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam situasi ketika perusahaan tengah menjadi objek penyidikan, langkah penghentian sementara dapat dipahami sebagai bentuk mitigasi risiko serta upaya menjaga integritas proses hukum.
Operasional perusahaan yang terus berjalan di tengah proses penyidikan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau bahkan mempersulit proses pengungkapan fakta oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, langkah penghentian sementara dapat dilihat sebagai pilihan kebijakan yang berorientasi pada kehati-hatian dalam pengelolaan aset publik.
Memang benar Ombudsman Republik Indonesia menyatakan adanya maladministrasi dalam prosedur administratif kebijakan tersebut.
Namun maladministrasi pada dasarnya merupakan persoalan prosedural administratif, bukan temuan tindak pidana.
Rekomendasi Ombudsman juga telah ditindaklanjuti melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Februari 2026 sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, PT SAK sendiri bukanlah entitas yang lahir secara tiba-tiba. Perusahaan daerah ini dibentuk melalui Peraturan Daerah Kulon Progo Tahun 2017 dengan dukungan legislatif pada masa itu.
Sejak saat itu pula pengawasan terhadap kinerja perusahaan, direksi, serta penggunaan modal daerah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
Karena itu, jika hari ini muncul persoalan serius dalam perjalanan PT SAK, maka evaluasi tidak dapat diarahkan kepada satu kebijakan semata.
Yang perlu dilihat secara jujur adalah bagaimana sistem pengawasan terhadap BUMD tersebut berjalan selama bertahun-tahun, termasuk efektivitas fungsi kontrol terhadap manajemen perusahaan.
Polemik yang berkembang saat ini seharusnya tidak berhenti pada personalisasi kebijakan. Yang jauh lebih penting adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Di atas semua itu, ruang diskursus publik perlu dijaga agar tetap berada dalam koridor rasionalitas dan fakta.
Tuduhan mengenai niat jahat atau mens rea bukan sekadar retorika politik. Ia adalah istilah hukum yang memiliki konsekuensi serius dan hanya dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Pada akhirnya, masyarakat tentu berharap proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat mengungkap kebenaran secara terang dan objektif.
Pada saat yang sama, perhatian terhadap penyelesaian hak-hak karyawan serta penataan kembali tata kelola PT SAK harus menjadi prioritas agar perusahaan daerah tersebut ke depan dapat berjalan lebih sehat dan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Penulis : Anung Marganto
Pengamat Sosial dan Hukum



