Penerapan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten kembali memunculkan perdebatan mengenai status hukum uang hasil ganti rugi tanah Kadipaten Pakualaman.
Pasal 74 dalam peraturan tersebut kerap dijadikan rujukan untuk menilai legalitas pengelolaan uang hasil pelepasan tanah, meskipun ketentuan itu pada dasarnya merupakan norma peralihan yang bersifat administratif dan terbatas pada peristiwa hukum sebelum pergub berlaku.
Pasal 74 Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa “dalam hal terdapat uang hasil pelepasan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini yang belum disetorkan dan/atau belum ditatausahakan, dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Rumusan tersebut menegaskan dua hal pokok, yakni batas waktu keberlakuan norma serta tujuan penertiban administrasi, bukan pemberian pembenaran hukum atas pengelolaan uang publik yang tidak akuntabel.
Dalam perspektif teori pembentukan peraturan perundang-undangan, ketentuan peralihan dimaksudkan untuk menjembatani perubahan rezim hukum agar tidak menimbulkan kekosongan atau ketidakpastian hukum.
Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai norma pemutihan atas praktik pengelolaan keuangan yang sejak awal bertentangan dengan asas legalitas dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, frasa “sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini” tidak dapat diperluas maknanya untuk membenarkan praktik pengelolaan uang setelah Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 diundangkan.
Uang hasil ganti rugi tanah Kadipaten Pakualaman bersumber dari aset keistimewaan yang bersifat publik. Status tersebut melekat sejak awal dan tidak ditentukan oleh waktu terjadinya pelepasan tanah.
Dalam rezim hukum keuangan negara dan keistimewaan DIY, uang yang bersumber dari aset publik wajib dikelola berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, serta keterbukaan terhadap audit.
Ketiadaan atau keterlambatan pengaturan teknis tidak mengubah status hukum uang tersebut.
Frasa “belum disetorkan dan/atau belum ditatausahakan” dalam Pasal 74 justru menunjukkan adanya kondisi pengelolaan yang tidak tertib dan perlu dibenahi.
Dengan demikian, pengembalian atau penertiban administrasi atas uang tersebut merupakan langkah pemulihan, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengelolaan sebelumnya telah sesuai hukum.
Akuntabilitas tetap menuntut kejelasan dasar hukum penguasaan, mekanisme pengelolaan, serta penanggung jawabnya.
Lebih lanjut, terhadap setiap uang ganti rugi tanah Kadipaten Pakualaman yang diterima setelah berlakunya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, ketentuan peralihan Pasal 74 tidak lagi relevan.
Pada fase ini, rezim hukum telah bersifat normal dan penuh, sehingga tidak terdapat ruang transisi, alasan menunggu aturan, ataupun pembenaran untuk mempertahankan praktik lama yang tidak sesuai dengan ketentuan pergub.
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dapat dipahami sebagai pengecualian dari prinsip akuntabilitas. Justru karena berada dalam rezim keistimewaan, pengelolaan aset dan uang yang bersumber darinya dituntut memenuhi standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi.
Penafsiran yang menempatkan uang ganti rugi tanah Kadipaten Pakualaman sebagai dana privat atau dana bebas berpotensi menciptakan preseden keliru dalam tata kelola keuangan publik.
Dengan demikian, Pasal 74 Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 harus ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen penertiban administratif atas peristiwa masa lalu, bukan sebagai dasar pembenaran pengelolaan uang publik. Kejelasan tafsir ini penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola keistimewaan DIY.
Pasal 74 tidak pernah menyatakan bahwa uang hasil pelepasan tanah sebelum pergub berlaku berubah statusnya menjadi dana bebas.
Uang ganti rugi tanah Kadipaten Pakualaman tetap bersumber dari aset publik keistimewaan, sehingga sejak awal berstatus uang publik.
Frasa “yang belum disetorkan dan/atau belum ditatausahakan” bukanlah alasan pembenar, melainkan indikator adanya pelanggaran tata kelola.
Dalam hukum keuangan negara, ketiadaan penyetoran dan penatausahaan adalah bentuk cacat akuntabilitas, bukan keadaan yang dapat dimaklumi.
Penulis : Anung Marganto
Redaktur Senior Proliman News dan Ahli Hukum



