Saya rasa bukan kali ini saja Wakil Bupati Kulon Ambar Purwoko, kladuk wani kurang dugo (kewanen), menyatakan anggota DPRD Kulon Progo tidak disiplin.
Ia mengatakan hal itu di depan puluhan anggota DPRD yang sedang mengikuti Rapat Paripurna Hari Jadi DPRD Kulon Progo ke-73, lagi.
Artinya ia seolah menjadi orang yang posisinya jauh lebih tinggi dibanding para anggota DPRD dan ditakuti saat mengaum.
Berkaitan sambutan Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko baru saja saya membuka akun FB -nya Wakil Bupati.
Di depan para siswa SMK (entah acara apa saya tidak paham) ia mengatakan bahwa pemerintahan terdahulu tidak memikirkan tentang RT-RW dan RD-TR, sehingga investor tidak masuk di Kulon Progo.
Waduh, songong betul kalimatnya. Pemerintah terdahulu tidak memikirkan RT – RW dan RD –TR dan baru pemerintahannya sekarang ini hal itu digagas.
“Pantas Kulon Progo tidak ada investor masuk, karena pemerintah sebelumnya tidak memikirkan RT – RW dan RD-TR. Setiuap hari saya mendapat pertanyaan ini, dari investor, apa jaminan mereka berinvestasi di Kulon Progo,” katanya.
Seingat dan setahu saya bahwa Kabupaten Kulon Progo sudah pernah membahas tentang RT-RW maupun RD-TR. Sehingga apa yang di sampaikan oleh Wakil Bupati melalui akun FB-nya sekelas songong, tidak benar.
Harusnya Bapeda atau Sekda atau Staf Ahli menyampaikan hal tersebut, kepada Wakil Bupati sebelum bicara soal RT-RW atau RD-TR, karena mereka tersebut pada waktu itu juga ikut membahas.
Salah satu buktinya adalah Kecamatan Sentolo sebagai kawasan industri dan juga adanya Bandara YIA yang sebelumnya pasti dibahas tentang RT-RW.
Mengapa investor tidak masuk Kulon Progo, bukan karena belum ada perda RT-RW atau RD- TR.Tapi karena tanah di Kulon Progo mahal, itu kendalanya.
Walaupun sudah ada kawasan industri di sentolo tetapi tanahnya masih milik masyarakat.
Sehingga ketika investor mau masuk dan mau investasi mendirikan pabrik, maka mundur pelan- pelan karena tanahnya mahal.
Dan pada waktu itu juga sudah ada pemikiran dan sempat menjadi diskusi antara eksekutif dengan leglislstif berkaitan land banking, agar investor masuk dengan harga tanah yang tidak mahal.
Sepanjang pemerintah Kabupaten Kulon Progo tidak punya land banking, maka investor tidak akan masuk. Karena itu tadi tanah akan mahal, misal pembebasan bandara kalau tidak pemerintah tidak akan mau.
Sekali lagi investor tidak masuk ke kulon progo bukan karena kulon progo belum punya Perda RT- RW maupun RD-TR, tapi karena faktor mahalnya tanah di Kulon Progo.
Karena sudah di Perdakan, RT-RW maupun RD-TR, maka bisa dilihat di Lembaran Daerah.
Maka semua pejabat yang berkopenten, staf ahli maupun Asek dan yang lainnya untuk bisa memberikan masukan kepada Wakil Bupati Ambar Purwoko.
Jangan begitu narasinya, seolah pendahulunya itu goblog-goblog, ora mudengan, dan ngah-ngoh.
Jangan nyalahke pemimpin pendahulu, terus menerus hanya karena hari ini tidak segera mampu merubah keadaan.
Investor tidak masuk Kulon Progo kerena tidak ada kepastian hukum berkaitan dengan RT-RW dan RT- DR. Enak saja !
Padahal Perda itu sudah ada dan bisa di cek atau ditanyakan ke sekretariat daerah yang mempunyai tugas kewenangan berkaitan dengan hal itu. Intinya perbanyak cek dan baca !
Penulis : Muhtarom Asrori
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kulon Progo



