Bambang Susilo: UW Bukan Koruptor Tetapi Maling Uang Nasabah Pasalnya Sangkaannya Tidak UU Tipikor !

Untuk menghindari adanya perubahan barang bukti serta kekawatiran melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka UW langsung ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Ketua DPC Partai Gelora Kulon Progo Bambang Susilo angkat bicara soal penggunaan pasal dalam penetapan tersangka UW Kepala BUKP Galur oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Menurutnya, pasal yang dijadikan dasar UW sebagai tersangka korupsi di BUKP Galur candaan ( guyonan ) kejaksaan.

“Pak Jaksa buat canda. Itu bukan korupsi, tapi nilep alias mencuri uang nasabah. Bisa bebas murni terdakwanya. kalau begitu,” ujarnya kepada prolimannews.id, Kamis (2/10/2025).

Ia mengatakan, yang diambiloleh UW Kepala BUKP Galur  itu uang bukan uang negara, tetapi uang simpanan atau tabungan nasabah.

“Mosok Jaksa bikin dakwaan (pasal sangkaan, red) dengan  UU Tipikor. Itu Kejaksaan digaji dengan sungguh sungguh, malah kerjaannya bercanda,” paparnya.

Bambang Susilo menerangkan, dalam kasus ini itu yang ditilep adalah uang nasabah. Paling tepat ada di KUHP, penggelapan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan begitu maka penerapan pasal ini akan membuat tersangka bisa miskin.

Karena uang hasil kejahatan akan di minta keterangan digunakan untuk apa? BUKP kan bukan kas negara. UU Tipikor itu kalau ada kerugian negara.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Anton Rudiyanto  melalui Kasi Intelejen Awang Prasetyo Luhur mengatakan, setelah didapatkan keterangan sebagai alat bukti kemudian Tim Penyidik melakukan kajian terhadap keterangan tersebut dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan sebelumnya dan memenuhi alat bukti yang sah maka Tim Penyidik menetapkan UW sebagai tersangka.

BACA JUGA  PBHI Desak Presiden Prabowo Seret Anggota TNI Penembak Mati Tiga Polisi di Way Kanan ke Pengadilan Umum

“UW dalam hal ini selaku Kepala BUKP Galur periode 2010 s/d 2025. Sebagai tersangka, selanjutnya ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Adapun alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik antara lain keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan dari tersangka sendiri.

Dimana dari semua alat bukti tersebut mendukung pemenuhan unsur pasal tindak pidana yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat yaitu Penjara Seumur Hidup.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatannya serta dipenuhi semua hak -haknya sebagai tersangka, kemudian guna menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta,” tegasnya.

Tim Penyidik yakin bahwa unsur sangkaan telah terpenuhi baik unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, penyalahgunaan kewenangan maupun unsur Kerugian Negara.

“Adapun kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan tersangka saat ini telah terkumpul lebih dari Rp 8 miliar rupiah,” paparnya.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dana Bantuan Pariwisata Sleman Rp 10 Miliar Sri Purnomo Mulai Disidang Nama Harda Kiswaya lenyap !

Dengan modus yaitu tersangka membuat markup kredit dan kredit fiktif Nasabah serta tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, baik dalam tabungan ataupun deposito para nasabah selanjutnya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Penetapan tersangka terhadap UW ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut seiring perkembangan proses penyidikan yang akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka tersebut.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *