Kebijakan Bupati Kulon Progo R. Agung Setyawan menata ulang penggunaan motif Geblek Renteng di ruang publik memicu polemik.
Sebagian orang melihatnya sebagai penghapusan identitas.
Namun jika ditempatkan dalam kerangka hukum dan filosofi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, langkah ini justru merupakan penegasan arah identitas daerah.
Isunya bukan soal suka atau tidak suka terhadap satu motif.
Isunya adalah konsistensi simbol resmi daerah dalam sistem nilai DIY.
Dalam struktur budaya Yogyakarta, gunungan adalah simbol kosmologis: keseimbangan, siklus hidup, dan harmoni.
Simbol ini bukan sekadar ornamen, melainkan bagian dari sistem nilai yang melekat pada keistimewaan DIY.
Kerangka ini telah dilembagakan secara normative melalui Pergub DIY Nomor 63 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan logo pemerintah daerah.
Dan Pergub DIY Nomor 72 Tahun 2024 tentang co-branding daerah, yang menetapkan gunungan sebagai bentuk utama logo “Jogjatradition”
Memang, lambang formal DIY adalah Golong-Gilig sebagaimana diatur dalam Perdais.
Namun dalam praktik komunikasi publik modern, daerah juga menggunakan sistem identitas visual kultural, dan di DIY sistem itu bertumpu pada gunungan.
Artinya, penguatan kembali simbol gunungan di Kulon Progo adalah penyelarasan dengan sistem identitas resmi DIY.
Geblek Renteng adalah inovasi identitas lokal yang penting lahir dari kuliner khas dan tumbuh sebagai penggerak ekonomi kreatif serta UMKM.
Namun secara struktur simbolik, motif ini tidak berada dalam sistem filosofi kosmologis DIY berbasis gunungan.
Karena itu, kebijakan pemerintah daerah tidak menghapus Geblek Renteng, melainkan menempatkannya pada ruang yang tepat: sebagai identitas ekonomi kreatif, sebagai ekspresi budaya masyarakat dan sebagai branding pariwisata daerah.
Sementara simbol kelembagaan pemerintahan dikembalikan pada fondasi filosofisnya: Binangun dan gunungan.
Menjawab Kritik: Penataan, Bukan Politik
Beberapa kritik yang muncul perlu diluruskan secara jernih.
Pertama, anggapan bahwa ini penghapusan identitas adalah keliru. Identitas tidak hilang hanya ditata hirarkinya.
Kedua, tuduhan bahwa ini menghapus jejak kepemimpinan sebelumnya adalah simplifikasi politis. Identitas daerah tidak boleh bergantung pada satu periode, melainkan harus berakar pada nilai jangka panjang.
Ketiga, soal dasar hukum. Penataan ini justru memiliki landasan regulatif yang jelas dalam sistem identitas visual DIY berbasis gunungan.
Keempat, soal beban anggaran. Penyesuaian visual dapat dilakukan bertahap dan proporsional, mengikuti siklus pemeliharaan, tanpa mengorbankan prioritas layanan publik.
Kelima, soal partisipasi. Ruang budaya dan ekonomi kreatif tetap terbuka luas bagi masyarakat, sementara simbol resmi pemerintahan memang merupakan domain kebijakan tata kelola yang harus konsisten.
Menata simbol publik bukan pekerjaan populer. Namun kepemimpinan tidak diukur dari popularitas, melainkan dari ketepatan arah dan keberanian menjaga fondasi nilai.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sedang: menyelaraskan identitas daerah dengan filosofi DIY menguatkan kembali semboyan Binangun sebagai jati diri sekaligus menjaga ruang hidup bagi kreativitas masyarakat melalui Geblek Renteng.
Pendekatan ini bukan reaktif, melainkan berlapis dan rasional.
Identitas daerah bukan sekadar apa yang paling sering terlihat, tetapi apa yang paling mendasar dan menyatukan.
Gunungan Binangun adalah fondasi itu. Geblek Renteng adalah ekspresi kreatifnya.
Dengan menata ulang keduanya secara proporsional, Kulon Progo tidak kehilangan identitas justru menegaskannya dalam kerangka keistimewaan Yogyakarta.
Kulon Progo tidak sedang menghapus jati diri. Kulon Progo sedang menertibkan dan menguatkannya.
Penulis : Anung Marganto
Pengamat Sosial dan Hukum



