Kasus PT Selo Adikarto Butuh Pemahaman dan Kearifan Agar Tidak Muncul Sengketa Mendalam

Anung Marganto, SH, MH redaktur Sernior Proliman News (foto/dok)

Kasus penghentian kegiatan usaha dan bisnis BUMD PT Selo Adikarto oleh Bupati Kabupaten Kulon Progo telah bergerak melampaui sekadar polemik administratif.

Ia kini menjadi cermin relasi antara kewenangan kepala daerah dan kemandirian entitas korporasi yang sahamnya dimiliki pemerintah.

Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perusahaan daerah, melainkan juga kepastian hukum dan kredibilitas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 8 Januari 2026 telah memberikan penanda penting.

Ombudsman menilai terdapat penyimpangan prosedur dan pelampauan kewenangan dalam kebijakan penghentian usaha PT Selo Adikarto.

Temuan ini seharusnya tidak dibaca sebagai “teguran politis”, melainkan sebagai koreksi konstitusional atas praktik administrasi pemerintahan.

Dalam rezim hukum perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ tertinggi perusahaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah secara tegas menempatkan keputusan strategis termasuk kelanjutan atau penghentian usaha dalam forum korporasi, bukan pada kehendak sepihak pejabat publik. Kepala daerah, sekalipun mewakili kepemilikan saham pemerintah, tetap terikat pada mekanisme itu.

Di sinilah letak persoalan pokok. Ketika kebijakan publik masuk terlalu jauh ke ruang privat korporasi tanpa jembatan prosedural yang sah, maka risiko hukum tidak hanya menimpa pemerintah daerah, tetapi juga merembet pada iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha.

BACA JUGA  Perceraian Meningkat, 1.403 Wanita di Semarang Jadi Janda Baru

Sengketa yang semula bersifat internal dapat dengan mudah bertransformasi menjadi konflik yudisial di Pengadilan Tata Usaha Negara atau bahkan gugatan perdata.

Namun, jalan keluar tetap terbuka. Rekomendasi Ombudsman bukanlah vonis, melainkan peta koreksi.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memiliki kesempatan untuk menutup sengketa ini secara elegan dengan mengembalikan proses pengambilan keputusan ke rel hukum yang benar.

Langkah pertama yang rasional adalah menangguhkan atau mencabut surat penghentian usaha, kemudian memanggil RUPS sebagai forum sah untuk mengevaluasi kinerja dan masa depan PT Selo Adikarto.

RUPS tidak sekadar prosedur formal. Ia adalah ruang deliberasi yang memungkinkan semua pemegang saham, direksi, dan komisaris duduk dalam satu meja, menimbang data, risiko, serta kepentingan publik dan korporasi secara seimbang.

Keputusan yang lahir dari forum ini memiliki legitimasi ganda: sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara etis.

Lebih jauh, penyelesaian berbasis tata kelola yang baik akan mengirim pesan kuat kepada publik dan investor bahwa pemerintah daerah tidak anti-kritik dan tidak alergi terhadap mekanisme pengawasan.

Sebaliknya, ia menunjukkan komitmen pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas nilai-nilai yang menjadi fondasi pemerintahan modern.

Pada akhirnya, penyelesaian kasus PT Selo Adikarto bukan tentang siapa yang menang atau kalah.

Ia tentang bagaimana negara, melalui pemerintah daerahnya, menunjukkan kedewasaan hukum. Dengan menempuh jalur RUPS, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tidak hanya menutup satu sengketa, tetapi juga menegakkan preseden penting: bahwa kekuasaan publik selalu berjalan berdampingan dengan batas-batas hukum yang jelas.

BACA JUGA  Tidak Ada Niat Jahat dalam Surat Penghentian Sementara Beroperasinya PT SAK Per 8 Juli 2025

Dalam iklim demokrasi dan desentralisasi hari ini, keberanian untuk mengoreksi diri justru menjadi ukuran kepemimpinan.

Dan dalam konteks PT Selo Adikarto, keberanian itu bermuara pada satu langkah sederhana namun fundamental: mengembalikan keputusan strategis ke forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penulis : Anung Marganto

Redaktur Senior Proliman News

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *