Lima Tahun Hidup Bersama Alvi Maulana Tega Memutilasi Kekasihnya Menjadi Ratusan Potongan

Informasi terbaru dari Polres Mojokerto, Jawa Timur, Senin (8/9/2025) Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25) bukan hanya menjadi 65 bagian tetapi menjadi menjadi ratusan bagian. (foto/ist)

Surabaya, Proliman News – Informasi terbaru dari Polres Mojokerto, Jawa Timur, Senin (8/9/2025) Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi pacarnya Tiara Angelina Saraswati (25) bukan hanya menjadi 65 bagian tetapi menjadi menjadi ratusan bagian.

Perbuatan sadis itu dilakukan tersangka keduanya cekcok persoalan ekonomi.

Saat Alvi Maulana pulang ke rumah tengah malam, rumah dalam keadaan dikunci dari dalam. Saat dibuka kemudian korban naik ke lantai dua diikuti pelaku.

Di lantai dua itulah, korban dibunuh dengan pisau dapur dan dikuliti dan dicacah-cacah menggunakan pisau dapur.

Alvi Maulana dan Tiara Angelina Saraswati sudah lima tahun menjalin hubungan asmara. Keduanya sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), namun beda fakultas.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat jumpa pers, Senin (8/9/2025) mengatakan, sejoli ini sudah hidup bersama layaknya suami istri di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

“Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi peristiwa tersebut,” terang Kapolres.

Dijelaskan, Alvi Maulana dan Tiara Angelina Saraswati kekasihnya disebut sudah sering bertengkar.

Puncaknya pada Minggu (31/8/2025) dini hari, tersangka menusuk leher kanan korban di kamar kos menggunakan pisau dapur yang berakibat fatal.

BACA JUGA  Soroti Kepastian Hukum, Dinas ESDM Paparkan Alasan Tambang Pasir Sambeng Tetap Beroperasi

“Pelaku pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosa kata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian memicu cekcok di malam hari tersebut,” ungkap Ihram.

Setelah memastikan korban tewas, Alvi Maulana lalu memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos. Alvi tega memotong daging dan tulang belulang korban menjadi ratusan bagian.

“Yang melatarbelakangi dia melakukan hal tersebut adalah kekesalan berlebihan dengan omelan korban dengan tuntutan ekonomi yang tentunya semua ini diawali kehidupan layaknya suami istri yang belum sah sehingga berlarut-larut sampai ini terjadi. Juga untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Potongan jasad korban pun dibuang ke semak-semak di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian disimpan Alvi di dalam laci lemari di kamar kos serta dikubur di depan kos.

Kasus mutilasi sadis itu terungkap saat saksi Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak pada Sabtu (6/9/2025) pukul 10.30 WIB. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan 65 potongan jasad di area tersebut.

Alvi lalu ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia disangkakan melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

Sebuah kisah hubungan rumit yang dipenuhi cekcok dan tuntutan material berakhir dengan cara mengerikan: pembunuhan dan mutilasi.

BACA JUGA  Muslim Murjiyanto: Carut Marut Dana Nasabah di BUKP Wates dan Galur Bisa Masuk Korupsi Atau Penggelapan

Liputan : Tim Proliman

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *