Mendorong Dapur MBG di Tiap Kalurahan Irisan Antara Ide Besar dan Risiko Hukum yang Tak Disadari

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Manahan, Solo, juga berhenti beroperasi sementara sejak Selasa (16/12/2025) kemarin. (foto/dok)

Dorongan agar setiap kalurahan di Kulon Progo membentuk dapur makan bergizi gratis (MBG) berbasis koperasi merah putih merupakan gagasan yang sepintas tampak progresif.

Namun, di balik semangat pemberdayaan itu, terdapat persoalan hukum yang jauh lebih besar daripada yang diperkirakan.

Ketika sebuah program disuntikkan ke tingkat paling bawah tanpa kerangka regulasi yang memadai, maka justru aparat di lapangan lurah, pamong, dan perangkat desa yang berpotensi menanggung risiko.

Bagi saya, problem utama dari wacana ini bukan pada idenya, melainkan ketiadaan dasar hukum yang mengatur kewenangan kalurahan dalam membentuk dapur produksi berskala besar.

Pendirian dapur MBG senilai miliaran rupiah bukan sekadar program sosial, melainkan tindakan administratif yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, pembentukan unit usaha, penggunaan aset, dan kerja sama antar lembaga.

Semua itu mensyaratkan legal basis yang jelas. Tanpa itu, lurah berada di wilayah ultravires bertindak melampaui kewenangannya.

Kewenangan Kalurahan Tidak Bisa Ditambah dengan Himbauan

Dalam hukum administrasi, kewenangan tidak lahir dari ajakan, dorongan, maupun kesepakatan politis.

Kewenangan hanya sah jika diberikan oleh undang-undang. Undang-Undang Desa tidak mengatur kewenangan kalurahan untuk membangun dapur produksi massal, melakukan investasi besar, atau mendirikan unit usaha baru tanpa mekanisme BUMDes.

Karena itu, ketika lurah diminta membangun dapur MBG, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah:

“Siapa yang memberi kewenangan?”

BACA JUGA  Diduga Ayam Goreng Berlendir, Puluhan Siswa MTs di Kulon Progo Keracunan Menu MBG

Selama jawabannya tidak jelas, maka tindakan lurah berpotensi menjadi cacat hukum.

Risiko Pertanggungjawaban Tidak Bisa Diabaikan

Dapur MBG bukan proyek kecil. Pembangunan fisik, peralatan memasak industri, pengadaan bahan baku, dan distribusi makanan menyangkut belanja publik dalam jumlah besar.

Jika pendanaannya tidak berasal dari skema resmi APBD, dana desa, atau penyertaan modal maka sumber modal harus jelas: koperasi, pemerintah, atau lembaga lain?

Di lapangan, ketika terjadi temuan BPK atau masalah pengadaan, pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban selalu lurah sebagai pengguna anggaran.

Ia tidak bisa bersembunyi di balik pernyataan “ini program dorongan dari pihak tertentu”. Hukum tidak mengenal alasan demikian.

BUMDes dan Koperasi: Dua Lembaga, Dua Filosofi

Ada pula persoalan tumpang tindih kelembagaan. Banyak BUMDes mengelola usaha boga atau penyediaan pangan.

Jika koperasi merah putih masuk ke sektor yang sama, maka benturan kepentingan menjadi tak terhindarkan. Tanpa pembagian peran yang tegas, yang tercipta justru kompetisi antar institusi desa yang seharusnya saling melengkapi.

Kalurahan harus berhati-hati. Ketika aset desa digunakan koperasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka risiko sengketa aset dan kerugian negara sangat tinggi.

Masalah Efisiensi yang Tidak Bisa Dikesampingkan

Bahkan dari sisi rasionalitas program, gagasan satu dapur per kalurahan sulit diterima.

Sebagian besar kalurahan di Kulon Progo hanya memiliki dua hingga tiga SD. Membentuk dapur dengan investasi miliaran untuk melayani sekolah sejumlah itu bukanlah tindakan yang sejalan dengan asas efisiensi.

BACA JUGA  Ketika Tertib Administrasi Digoreng Menjadi Kontroversi dari Warna Pagar Hingga Geblek Renteng

Hukum administrasi dikenal dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Salah satunya adalah asas proporsionalitas bahwa tindakan pemerintahan harus sepadan dengan tujuan. Dalam konteks ini, membangun dapur industri untuk jangkauan layanan terbatas sulit memenuhi asas tersebut.

Sebelum Program Berjalan, Regulasi Harus Dibangun

Saya menilai, sebelum mendorong lurah membangun dapur MBG, pemerintah harus menjawab:

1. Apa dasar hukum pendiriannya?

2. Bagaimana skema pembiayaannya?

3. Apa batas kewenangan kalurahan?

4. Bagaimana relasi antara koperasi dan BUMDes?

5. Siapa pihak yang bertanggung jawab jika terjadi masalah hukum?

Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, kebijakan ini ibarat memasuki rumah tanpa pintu masuk bisa, keluar sulit.

Program MBG adalah langkah baik untuk anak-anak. Tetapi program yang baik tetap harus dibangun dengan mekanisme hukum yang benar. Jika tidak, niat baik bisa berubah menjadi beban hukum bagi aparat desa yang bekerja di garis terdepan.

Penulis : Anung Marganto

Redaktur Senior Proliman News

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *