Usai Gelar Aksi Demo Bertiga Saya Bertemu Bupati Kulon Progo dan Jajarannya: Ini Catatannya !

Dari hasil pertemuan dengan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan dan beberapa jajarannya, usai gelar aksi demo 5 Maret 2026 lalu kami menarik beberapa kesimpulan.(foto/dok)

Dari hasil pertemuan dengan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan dan beberapa jajarannya, usai gelar aksi demo 5 Maret 2026 lalu kami menarik beberapa kesimpulan.

Bahwa sifat dari surat edaran nomor 100.3.4.2/034/2026 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Implementasi Semboyan Binangun pada Satuan Pendidikan, bersifat tidak wajib menurut salah satu pejabatnya dan di aminkan oleh bupati karena tidak ada tanggapan padahal bupati duduk satu forum dengan kami.

Maka implemantasi dari itu kami menghimbau untuk seluruh sekolah di Kabupaten Kulon Progo untuk tidak melakukan program revitalisasi dan penggantian seragam karena sifatnya tidak wajib, dan lebih baik anggaran digunakan untuk program yang lain yang lebih bermanfaat dan bagi kepala sekolah jangan takut bila ada ancaman pemindahan karena tidak ada dampak langsung kepada kepala sekolah yang tidak menuruti surat edaran tersebut bila ada pemindahan guru atau kepala sekolah jelas ini di kategorikan dengan abuse of power ( penyalahgunaan kekuasaan ) dan untuk wali murid bila masih ada seragam kakak atau lungsuran yang lain dari pada membeli batik dengan motif baru yang dirasa lebih boros lebih baik tidak perlu beli baru.

Dan bila masih ada sekolah yang memaksakan untuk mengunakan dana bos untuk revitalisasi saya rasa itu sangat menyederai frasa kebermanfaatan.

Dengan melihat statmen itu maka kami berkesimpulan untuk semua dinas jangan sampai ada penganggaran revitalisasi yang sia- sia apa lagi pengecekan pengatian, bisa kita lihat penutupan gedung kebuayaan dengan bener salah satu bentuk bentuk penmborosan anggaran yang di sebabkan adanya pergantian logo batik yang di rasa tidak tepat, dan kami akan mengawalnya dari mana anggaran itu di keluarkan dan di lakukan oleh siapa.

BACA JUGA  Saya Memimpikan Munculnya Kang Mursyid di Mana-mana Dalam Bingkai Nahdatul Ulama (NU)

Yang kami cermati pula terkait BUKP bahwa sayang bupati melalui perwakilannya menyebutkan tidak memiliki tugas sebagai pengawas atas BUKP, padahal jelas pada Perda Pemda DIY Nomor 1 Tahun 1989 tentang Badan Usaha Kredit Perdesaan Pasal 15 dan Pasal 16.

Menyebutkan pembina tingkat II yaitu salah satunya bupati mempunyai kewajiban pengawasan sehingga menurut hemat kami duga bupati di anggap lalai akan tugasnya sehingga bisa kami duga bupati melakukan perbuatan melawan hukum, bahwa bupati merupakan pembina tingkat II diatur pula pada pasal 18.

Dan yang kami sesali terkait adanya Surat Bupati No 500/2351 Tahun 2025, yang dugaan kami menjadi salah satu sebab alasan di PHK karyawan PT Selo Adikarto ini ternyata berujung dari RUPS yang ternyata belum di Sahkan yang terjadi di sekitar tahun 2025

Untuk terkait dugaan monopoli dan pengaturan proyek kami masih dalam proses permohonan dokumen baru beberapa dokumen yang kami dapatkan

Himbauan kepada ASN untuk bersifat netral dan terbuka dan bagi masyarakat yang mau menyuarakan suaranya jangan takut karena ini demi kemajuan Kabupaten Kulon Progo.

Penulis : Noor Misuari

Pengamat Hukum dan Lowyer

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *