Tinjauan Tentang Kebakaran Terra Drone dan Tanggung Jawab Hukum atas Data Strategis Sawit

Anung Marganto, SH, MH Redaktur Senior Proliman News dan Ahli Hukum (foto/ist)

Kebakaran kantor Terra Drone Indonesia tidak dapat diperlakukan semata sebagai peristiwa kebakaran biasa.

Dalam perspektif hukum, insiden ini membuka persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni perlindungan data strategis, tanggung jawab korporasi, serta peran negara dalam memastikan keamanan informasi yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Kita tahu Terra Drone bergerak di bidang pemetaan dan analisis spasial berbasis teknologi drone.

Aktivitas ini menempatkan perusahaan bukan sekadar sebagai pelaku usaha teknologi, melainkan sebagai pengelola data strategis, khususnya data pemetaan perkebunan sawit.

Data semacam ini beririsan langsung dengan isu tata ruang, konflik agraria, kepatuhan lingkungan, hingga penegakan hukum di sektor yang selama ini dikenal sarat kepentingan ekonomi dan politik.

Dalam konteks hukum, data pemetaan sawit tidak dapat dipandang sebagai aset privat semata.

Ketika data tersebut digunakan atau berpotensi digunakan untuk pengawasan, audit, dan evaluasi kepatuhan hukum, maka ia memiliki dimensi kepentingan publik.

Di titik inilah, kebakaran yang berujung pada dugaan hilangnya data menjadi persoalan hukum serius, bukan sekadar musibah teknis.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara tegas mewajibkan pengendali data untuk menjamin keamanan data yang dikelolanya.

Pasal 39 ayat (1) UU PDP menegaskan kewajiban pengendali data untuk melindungi dan memastikan keamanan data dari segala bentuk ancaman, termasuk kegagalan sistem dan bencana.

BACA JUGA  Denny Indrayana Layangkan Gugatan ke MK, Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan

Artinya, keberadaan sistem cadangan data (backup), pemulihan bencana (disaster recovery), dan penyimpanan di lokasi terpisah bukan pilihan manajerial, melainkan kewajiban hukum.

Apabila data strategis benar-benar hilang atau tidak dapat dipulihkan akibat kebakaran, maka pertanggungjawaban hukum tidak otomatis gugur hanya karena tidak ditemukan unsur sabotase.

Dalam hukum perdata, Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata menegaskan bahwa kelalaian yang menimbulkan kerugian sudah cukup untuk melahirkan tanggung jawab hukum. Tidak diperlukan pembuktian niat jahat. Cukup dibuktikan adanya kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan.

Di sisi lain, Undang-Undang Perseroan Terbatas menempatkan tanggung jawab yang tegas pada direksi dan dewan komisaris. Pasal 97 ayat (2) UU PT menyatakan bahwa direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengurusan.

Jika sistem perlindungan data strategis tidak dirancang secara memadai, maka kegagalan ini tidak berhenti pada level teknis, tetapi menyentuh jantung tata kelola korporasi.

Persoalan tidak berhenti pada tanggung jawab korporasi. Negara juga memikul kewajiban hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha.

Ketika negara membiarkan pengelolaan data strategis lingkungan berada sepenuhnya di tangan mekanisme privat tanpa standar pengamanan yang ketat, negara tidak bisa cuci tangan saat data tersebut hilang atau rusak.

Pernyataan aparat penegak hukum yang menyebut belum ditemukan indikasi sabotase memang penting, tetapi tidak boleh menjadi titik akhir.

BACA JUGA  Teman Saya dari Amerika Serikat Meramal Bakal Terjadi Ontran-ontran Anak Takon Bopo di PT SAK, Apa Itu ?

Pendekatan hukum yang hanya berhenti pada sebab kebakaran adalah pendekatan yang sempit.

Dalam hukum modern, akibat dan dampak terhadap kepentingan publik justru harus menjadi fokus utama.

Hilangnya data pemetaan sawit berpotensi melemahkan pengawasan, menghambat penegakan hukum lingkungan, dan menutup akses publik terhadap informasi yang seharusnya transparan.

Pertanyaan hukum yang paling relevan bukan hanya bagaimana api bermula, melainkan siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan dari hilangnya data tersebut. Pertanyaan ini sah secara hukum dan tidak dapat dibungkam hanya dengan bantahan normatif bahwa tidak ada unsur kesengajaan.

Kasus kebakaran Terra Drone seharusnya menjadi momentum untuk menata ulang rezim perlindungan data strategis non-militer di Indonesia.

Selama data yang berdampak luas pada kepentingan publik dikelola dengan standar perlindungan privat yang minimal, risiko kerugian publik akan terus berulang—entah melalui kebakaran, peretasan, atau kelalaian yang selalu disebut “tidak disengaja”.

Menutup kasus ini sebagai peristiwa kebakaran biasa justru akan mempertegas satu hal: lemahnya komitmen hukum negara dalam melindungi data strategis dan memastikan akuntabilitas di sektor-sektor yang menyentuh kepentingan ekonomi dan politik besar.

Dalam negara hukum, kegagalan semacam ini bukan sekadar musibah, melainkan peringatan serius.

Penulis : Anung Marganto

Redaktur Senior Proliman News/ Pemerhati Hukum

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *